بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ () الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ () الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ () مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ () إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ () اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ () صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ()
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.() Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.() Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.() Yang menguasai hari pembalasan.() Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.() Tunjukilah kami jalan yang lurus.() (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”
Penafsiran ayat:
Surat ini dimulai dengan,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Terdapat banyak perbedaan pendapat seputar Basmalah ini, apakah ia merupakan salah satu ayat dari setiap surah ataukah ia satu ayat tersendiri dalam al-Qur’an yang dipergunakan untuk memulai bacaan setiap surah. Namun yang lebih kuat, ia adalah satu ayat dari surat al-Fatihah.
Imam Syafi’i menilai Basmalah sebagai ayat pertama dari surah al-Fatihah. Alasannya cukup banyak, Fakhruddin ar-Razi menguraikan tidak kurang dari lima belas dalil, antara lain riwayat Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi saw bersabda: “Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat, awalnya adalah Bismi-llahirrahmanir rahim” (HR. ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih). Demikian juga informasi isteri Nabi saw, Ummu Salamah, yang mengatakan bahwa Rasul saw membaca al-Fatihah termasuk Basmalah (HR. Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hanbal, dan al-Baihaqi). Imam Abu Hanifah mengambil jalan tengah setelah menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil di atas. Menurut beliau, Basmalah dibaca dalam shalat ketika membaca surah al-Fatihah, tetapi tidak dengan suara keras.
Para ulama dalam berbagai mazhab sepakat menyatakan bahwa sah shalat seseorang yang berpendapat Basmalah wajib dibaca dalam shalat, dan sah pula shalatnya ketika mengikuti imam yang tidak membaca Basmalah dalam shalat.
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Makna Alhamdu adalah pujian kepada Allah karena sifat-sifat kesempurnaan-Nya. Dan juga karena perbuatan-perbuatanNya yang tidak pernah lepas dari sifat memberikan karunia atau menegakkan keadilan. Perbuatan Allah senantiasa mengandung hikmah yang sempurna. Pujian yang diberikan oleh seorang hamba akan semakin bertambah sempurna apabila diiringi dengan rasa cinta dan ketundukkan dalam dirinya kepada Allah. Karena pujian semata yang tidak disertai dengan rasa cinta dan ketundukkan bukanlah pujian yang sempurna.
Makna dari kata Rabb adalah Murabbi (yang mentarbiyah; pembimbing dan pemelihara). Allahlah Zat yang memelihara seluruh alam dengan berbagai macam bentuk tarbiyah. Allahlah yang menciptakan mereka, memberikan rezeki kepada mereka, memberikan nikmat kepada mereka, baik nikmat lahir maupun batin.
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ar Rahman dan Ar Rahim adalah Dua nama dan sekaligus sifat bagi Allah suhanahu wata’ala, yang berasal dari kata Ar Rahmah. Makna Ar Rahman lebih luas daripada Ar Rahim. Ar Rahman mengandung makna bahwa Allah suhanahu wata’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada seluruh makhluk-Nya, baik yang beriman atau pun yang kafir. Sedangkan Ar Rahim, maka Allah suhanahu wata’ala mengkhususkan rahmat-Nya bagi kaum mukminin saja. Sebagaimana firman Allah suhanahu wata’ala: “Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”. (Al Ahzab: 43)
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Maalik adalah zat yang memiliki kekuasaan atau penguasa. Penguasa itu berhak untuk memerintah dan melarang orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya. Dia juga yang berhak untuk mengganjar pahala dan menjatuhkan hukuman kepada mereka. Dialah yang berkuasa untuk mengatur segala sesuatu yang berada di bawah kekuasaannya menurut kehendaknya sendiri. Bagian awal ayat ini boleh dibaca Maalik (dengan memanjangkan mim) atau Malik (dengan memendekkan mim). Maalik maknanya penguasa atau pemilik. Sedangkan Malik maknanya raja.
Yaumid diin adalah hari kiamat. Disebut sebagai hari pembalasan karena pada saat itu seluruh umat manusia akan menerima balasan amal baik maupun buruk yang mereka kerjakan sewaktu di dunia. Pada hari itulah tampak dengan sangat jelas bagi manusia kemahakuasaan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya. Pada saat itu akan tampak sekali kesempurnaan dari sifat adil dan hikmah yang dimiliki Allah. Pada saat itu seluruh raja dan penguasa yang dahulunya berkuasa di alam dunia sudah turun dari jabatannya. Hanya tinggal Allah sajalah yang berkuasa.
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Maknanya: “Kami hanya menujukan ibadah dan isti’anah (permintaan tolong) kepada-Mu.” Di dalam ayat ini objek kalimat yaitu Iyyaaka diletakkan di depan. Padahal asalnya adalah na’buduka yang artinya Kami menyembah-Mu. Dengan mendahulukan objek kalimat yang seharusnya di belakang menunjukkan adanya pembatasan dan pengkhususan. Artinya ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah. Tidak boleh menujukan ibadah kepada selain-Nya. Sehingga makna dari ayat ini adalah, ‘Kami menyembah-Mu dan kami tidak menyembah selain-Mu. Kami meminta tolong kepada-Mu dan kami tidak meminta tolong kepada selain-Mu.
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
Maknanya: “Tunjukilah, bimbinglah dan berikanlah taufik kepada kami untuk meniti shirathal mustaqiim yaitu jalan yang lurus.” Jalan lurus itu adalah jalan yang terang dan jelas serta mengantarkan orang yang berjalan di atasnya untuk sampai kepada Allah dan berhasil menggapai surga-Nya. Hakikat jalan lurus (shirathal mustaqiim) adalah memahami kebenaran dan mengamalkannya. Oleh karena itu ya Allah, tunjukilah kami menuju jalan tersebut dan ketika kami berjalan di atasnya. Yang dimaksud dengan hidayah menuju jalan lurus yaitu hidayah supaya bisa memeluk erat-erat agama Islam dan meninggalkan seluruh agama yang lainnya. Adapun hidayah di atas jalan lurus ialah hidayah untuk bisa memahami dan mengamalkan rincian-rincian ajaran Islam.
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ
Siapakah orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah? Di dalam ayat yang lain disebutkan bahwa mereka ini adalah para Nabi, orang-orang yang shiddiq/jujur dan benar, para pejuang Islam yang mati syahid dan orang-orang salih. Termasuk di dalam cakupan ungkapan ‘orang yang diberi nikmat’ ialah setiap orang yang diberi anugerah keimanan kepada Allah ta’ala, mengenal-Nya dengan baik, mengetahui apa saja yang dicintai-Nya, mengerti apa saja yang dimurkai-Nya, selain itu dia juga mendapatkan taufik untuk melakukan hal-hal yang dicintai tersebut dan meninggalkan hal-hal yang membuat Allah murka. Jalan inilah yang akan mengantarkan hamba menggapai keridhaan Allah ta’ala.
غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Orang-orang yang dimurkai Allah subhanahu wata’ala adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran akan tetapi enggan mengamalkannya. Mereka itu adalah kaum Yahudi. Allah subhanahu wata’ala berfirman berkenaan dengan keadaan mereka (artinya):“Katakanlah Wahai Muhammad: Maukah Aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai oleh Allah”. (Al Ma’idah: 60)
Adapun jalan orang-orang yang sesat adalah bersemangat untuk beramal dan beribadah, tapi bukan dengan ilmu. Akhirnya mereka sesat disebabkan kebodohan mereka. Seperti halnya kaum Nashara. Allah subhanahu wata’ala memberitakan tentang keadaan mereka:“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Ma’idah: 77)
At Ta’min
At Ta’min adalah kalimat “Amin” yang diucapkan setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat dan bukan merupakan bagian dari surat tersebut, yang mempunyai arti “Ya Allah kabulkanlah do’a kami”.
Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika membaca:
غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Maka Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan Amin sampai orang-orang yang di belakangnya dari shaf pertama mendengar suaranya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, maka Allah suhanahu wata’ala menjanjikan ampunan bagi dia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika imam mengucapkan amin maka ikutilah, karena barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, niscaya ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun alaih)
Kandungan surat Al Fatihah
Surat ini memiliki kandungan faidah yang banyak dan agung, berikut ini beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan:
1. Surat ini terkandung di dalamnya tiga macam tauhid:
a. Tauhid Rububiyyah, yaitu beriman bahwa hanya Allah suhanahu wata’ala yang menciptakan, mengatur dan memberi rizqi, sebagaimana yang terkandung di dalam penggalan ayat: “Rabbul ‘alamin “.
b. Tauhid Asma’ wa Shifat, yaitu beriman bahwa Allah suhanahu wata’ala mempunyai nama-nama serta sifat-sifat yang mulia dan sesuai dengan keagungan-Nya. Diantaranya Ar Rahman dan Ar Rahim.
c. Tauhid Uluhiyyah, yaitu beriman bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wata’ala semata. Adapun sesembahan selain Allah subhanahu wata’ala adalah batil. Diambil dari penggalan ayat: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan memohon pertolongan”.
2. Penetapan adanya hari kiamat dan hari pembalasan, sebagaimana potongan ayat: “Penguasa hari pembalasan”.
3. Perintah untuk menempuh jalan orang-orang yang shalih.
4. Peringatan dan ancaman dari enggan untuk mengamalkan ilmu yang telah diketahui. Karena hal ini mendatangkan murka Allah subhanahu wata’ala. Demikian pula, hendaklah kita berilmu sebelum berkata dan beramal. karena kebodohan akan mengantarkan pada jalan kesesatan.
Penutup
Demikianlah ringkasan dari tafsir surat Al Fatihah. Semoga dapat mengantarkan kita kepada pemahaman yang benar di dalam menempuh agama yang diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala ini. Amin, Ya Rabbal ‘Alamin.
Minggu, 23 Mei 2010
A. Pendahuluan
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
"Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari pada apa yang anda lihat". Ilustrasi ini menggambarkan kepada kita bahwa al-Qur'an sebagai sebuah teks telah memungkinkan banyak orang untuk melihat makna yang berbeda-beda di dalamnya. Dengan berbagai metodologi yang disuguhkan, para mufassir kerap terlihat mempunyai corak sendiri yang sangat menarik untuk ditelusuri. Dari mulai menafsirkan kata perkata dalam setiap ayat sampai menyambungkannya dengan masalah fikih, politik, ekonomi, tasauf, sastra, kalam, dan lainnya.
Salah satu kitab tafsir karya ulama terdahulu yang bercorak fiqhi adalah tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi. Selain itu juga ada kitab tafsir yang bercorak fiqhi, di antaranya adalah kitab “ahkam al-Qur’an” karya al-Jassas dan juga kitab tafsir yang bercorak fiqhi karya Ibnu ‘Arabi. Oleh karena itu, pada makalah ini saya akan mengkaji tentang perbedaan kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” dengan kedua kitab tafsir itu yang sama bercorak fiqhi. Dan juga menjelaskan tentang biografi pengarang, latar belakang sejarah penulisan, corak, metode, bentuk dan karakteristiknya dari kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an”.
B. Pembahasan
1. Biografi pengarang
Penulis tafsir al-Qurtubi bernama Abu ‘Abd Allah Ibn Ahmad Ibn Abu Bakr Ibnfarh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-Din al-Qurtubi al-Maliki. Ulama besar seorang faqih besar dan mufassir (ahli tafsir al-Qur'an) dari abad ke- 7 H yang terkenal, sebagai hamba Allah yang saleh dan warak. Beliau wafat tahun 671 H di kota Maniyya Ibn Hisab Andalusia. Ia dianggap sebagai salah seorang tokoh yang bermazhab Maliki.
Aktifitasnya dalam mencari ilmu ia jalani dengan serius di bawah bimbingan ulama yang ternama pada saat itu, diantaranya adalah al-Syaikh Abu al-Abbas Ibn ‘Umar al-Qurtubi dan Abu Ali al-Hasan Ibn Muhammad al-Bakri. Beberapa karya penting yang dihasilkan oleh al-Qurtubi adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran, al-Asna fi Syarh Asma Allah al-husna, Kitab al-Tazkirah bi Umar al-Akhirah, Syarh al-Taqassi,Kitab al-Tizkar fi Afdal al-Azkar, Qamh al-Haris bi al-Zuhd wa al-Qana’ah dan Arjuzah Jumi’a Fiha Asma al-Nabi.
2. Latar Belakang penulisannya
Berangkat dari pencarian ilmu dari para Ulama' (seperti Abu al-Abbas bin Umar al-Qurthubi Abu al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad al-Bakhri), kemudian Imam al-Qurthubi diasumsikan berhasrat besar untuk menyusun kitab Tafsir yang jiga bernuansa fiqh dengan menampilkan pendapat imam-imam madzhab fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali yang bernuansa fiqh. Karena itulah Imam al-Qurthubi menyusun kitabnya, dan ini akan mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir beliau juga akan mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis Rasulullah saw maupun pandangan para Ulama mengenai masalah itu.
3. Bentuk penafsirannya
Dari berbagai bentuk penafsiran yang ada, al-Qurthubi dalam tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” menggunakan bentuk penafsiran pemikiran (bi ra’yi). Walaupun di dalam penafsirannya terdapat hadits-hadits Rasul dan pendapat ulama terdahulu. Karna menurut al-Qurthubi penafsiran bi ra’y adalah penafsiran yang menggunakan pemikiran dan di dukung oleh hadits-hadits dan pendapat ulama yang terdahulu.
4. Metode penafsirannya
Metode yang dipergunakan oleh para mufasir, menurut al-Farmawi, dapat diklasifikasikan menjadi empat:
Pertama, Metode Tahlili, dimana dengan menggunakan metode ini mufasir-mufasir berusaha menjelaskan seluruh aspek yang dikandung oleh ayat-ayat al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertiann yang dituju. Keuntungan metode ini adalah peminat tafsir dapat menemukan pengertian secara luas dari ayat-ayat al-Quran.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Metode yang dipakai al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya adalah metode tahlili, karena ia berupaya menjelaskan seluruh aspek yang terkandung dalam al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertian yang dituju. Sebagai contoh dari pernyataan ini adalah ketika ia menafsirkan surat al-Fatihah di mana ia membaginya menjadi empat bab yaitu; bab Keutamaan dan nama surat al-Fatihah, bab turunnya dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, bab Ta’min, dan bab tentang Qiraat dan I’rab. Masing-masing dari bab tersebut memuat beberapa masalah.
5. Corak penafsirannya
Al-Farmawi membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu al-Ma’sur, al-Ra’yu, sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi dan Adabi ijtima’i. Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya al-Qurtubi kedalam tafsir yang bercorak Fiqhi, sehingga sering disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Sebagai contoh dapat dilihat ketika menafsirkan surat al-Fatihah. al-Qurtubi mendiskusikan persoalan-persoalan fiqh, terutama yang berkaitan dengan kedudukan basmalah ketika dibaca dalam salat, juga persoalan fatihah makmum ketika shalah Jahr. Terhadap ayat yang sama-sama dari kelompok Mufasir ahkam hanya membahasnya secara sepintas, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr al-Jassas. Ia tidak membahas surat ini secara khusus, tetapi hanya menyinggung dalam sebuah bab yang diberi judul Bab Qiraah al-Fatihah fi al-salah.
Contoh lain dimana al-Qurtubi memberikan penjelasan panjang lebar mengenai persoalana-persoalan fiqh dapat diketemukakan ketika ia membahas ayat Qs. Al-Baqarah (2): 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
Ia membagi pembahasan ayat ini menjadi 34 masalah. Diantara pembahasan yang menarik adalah masalah ke-16. ia mendiskusikan berbagai pendapat tentang status anak kecil yang menjadi Imam salat. Di antara tokoh yang mengatakan boleh adalah al-Sauri, Malik dan Ashab al-Ra’y. Dalam masalah ini, al-Qurtubi berbeda pendapat dengan mazhab yang dianutnya, dengan pernyataannya:
إمامة الصغير جائزة إذا كان قارئا
(anak kecil boleh menjadi imam jika memiliki bacaan yang baik)
Dalam kasus lain ketika ia menafsirkan Qs. Al-Baqarah: 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ....
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;...”
Ia membaginya menjadi 36 masalah. Pada pembahsan ke-12, ia mendiskusikan persoalan makannya orang yang lupa pada siang hari di bulan Ramadhan. Ia berpendapat orang tersebut tidak berkewajiban berkewajiban mengganti puasanya, yang berbeda dengan pendapat Malik sebagai imam mazhabnya. Dengan pernyataannya:
إن من أكل أو شرب ناسيا فلا قضاء عليه وإن صومه تام
“Sesungguhnya orang yang makan atau minum karena lupa, maka tidak wajib baginya menggantinya dan sesungguhnya puasanya adalah sempurna”
Bila dicermati dari contoh-contoh penafsiran di atas, di satu sisi meggambarkan betapa al-Qurtubi banyak mendiskusikan persoalan-persoalan hukum yang menjadiakan tafsir ini termsuk ke dalam jajaran tafsir yang bercorak hukum. Di sisi lain, dari contoh-contoh tersebut juga terlihat bahwa al-Qurtubi yang bermazhab Maliki ternyata tidak sepenuhnya berpegang teguh dengan pendapat imam mazhabnya.
6. Karakteristiknya
Persoalan menarik yang terdapat dalam tafsir ini dan perlu untuk dicermati adalah pernyataan yang dikemukakan oleh al-Qurtubi dalam muqaddimah tafsirannya yang berbunyi:
وشرطي في هذا الكتاب : إضافة الأقوال إلى قائليها والأحاديث إلى مصنفيها فإنه يقال من بركة العلم أن يضاف القول إلى قائله
(Syarat saya dalam kitab ini adalah menyandarkan semua perkataan kepada orang-orang yang mengatakannya dan berbagai hadits kepada pengarangnya, karena dikataan bahwa diantara berkah ilmu adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang mengatakannya).
7. Langkah-langkah penafsirannya
Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurtubi dalam menafsirkan al-Quran dapat dijelaskan dengan perincian sebagai berikut:
a. Memberikan kupasan dari segi bahasa.
b. Menyebutkan ayat-ayta lain yang berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
c. Mengutip pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
d. Menolak pendapat yang dianggap tidak ssesuai dengan ajaran Islam.
e. Mendiskusikan pendapat ulaam dengan argumentasi msing-masing, setelah itu melakukan tarjih dengan mengambil pendapat yang dianggap paling benar.
Langkah-langkah yang ditempuh al-Qurtubi ini masih meungkin diperluas lagi dengan melakuakan penelitian yang lebih seksama. Satu hal yang sangat menonjol adalah adanya penjelasan panjang lebar mengenai persoalan fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam tafsir ini.
8. Kelebihan dan kekurangan kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an”
Imam Adz-Dzahabi pernah berkata, "Al Qurthubi telah mengarang sebuah kitab tafsir yang sangat spektakuler, namun memiliki kelebihan dan kekurangan di dalam kitab tafsirnya".
Diantara kelebihanya.
a. Menghimpun ayat, hadits dan aqwal ulama pada masalah-masalah hukum. Kemudian beliau mentarjih salah satu di antara aqwal tersebut
b. Sarat dengan dalil-dalil 'aqli dan naqli
c. Tidak mengabaikan bahasa Arab, sya'ir Arab dan sastra Arab.
Diantara kekurangannya:
a. Banyak mencantumkan hadits-hadits dha'if tanpa diberi komentar (catatan), padahal beliau adalah seorang muhaddits (ahli hadits)
b. Penulis menta'wil beberapa ayat yang berbicara tentang sifat Allah SWT.
9. Sekilas tentang Kitab tafsir Fuqaha lainnya
Sebelum kita membahas perbedaan kitab tafsir karya al-Qurthubi ini, lebih baiknya kita sebutkan sedikit tentang kitab tafsir fuqaha lainnya. Yaitu tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi.
a. Tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash
Penulis kitab ini adalah Abu Baker Ahmad bin Ar-Razi,dikenal dengan nama Al-Jasshash, sebagai penisbatan kepada profesinya sebagai jashshash (tukang plester). Dia salah seorang imam fikih Hanafi pada abad 4 H. Akam Al-Qur’an itu adalah karyanya yang dipandang sebagai kitab tafsir fikih terpenting, khususnya bagi penganut madzhab Hanafi.
Dalam kitab ini penulis memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum furu’ ia mengemukakan satu atau beberapa ayat lalu mejelasakan maknanya secara ma’tsur, dengan perspektif fikih. Salanjutnya ia mengetengahkan berbagai perbedaan antar madzhab fikih tenteng hal berkenaan, oleh sebab itu, kitab ini di rasa oleh pembaca bukan lagi sebuah tafsir, tetapi kitab fikih.
Al-jasshash memiliki fanatisme yang kental terhadap madzhabnya, sehingga berefek pada penafsiran atau pentakwilan suatu ayat. Akibatnya, penafsiranya bias madzhab. Ia juga ekstrim dalam membantah pendapat yang berbeda dengannya.
b. Tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi
Penulis kitab ini adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad Al-Ma’arrifi Al-Andalusi Al-Isyibili yang lebih dikenal dengan Ibnu ‘Arabi, salah satu ulama Andalusia yang luas ilmunya. Dia bermadzhab Maliki. Kitabnya yang bertajuk Ahkam Al Qur’an, merupakan rujukan bagi tafsir fikih kalangan pengikut Maliki.
Dialah Ibnul ‘Arabi, orang yang cukup adil dan moderat dalam tafsirnya. Cukup halus dalam membantah lawan-lawan pendapatnya. Tidak seperti yang dilakukan Oleh Al-Jasshash. Namun Ibnul ‘Arabi kurang peduli atas kesalahan ilmiah yang dilakukan oleh ulama Maliki.
Dalam menafsirkan ayat, Ibnul ‘Arabi mengemukakan pendapat berbagai ulama, tetapi yang masih memiliki kaitan dengan ayat-ayat hukum, kemudian memaparkan berbagai kemungkinan makna ayat bagi madzhab lain selain Maliki.
Ia memisahkan setiap poin-poin permasalahan dalam tafsir dengan topik-topik tertentu. Misalnya ia mengatakan: ”Maslah pertama., masalah kedua..,” dan seterusnya. Seperti disebutkan sebelumnya, ia cukup halus dalam menghadapi lawan-lawan polemiknya.
10. Perbedaan dengan Kitab tafsir lainnya
Dari uraian di atas, jelas terdapat perbedaan antara tafsir al-Qurthubi dengan tafsir fuqaha lainnya. Seperti tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi.
Dari penelitian saya, saya dapatkan perbedaan yang mencolok antara ketiga tafsir bercorak fiqhi di atas adalah kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” lebih istimewa dari kitab-kitab tafsir ahkam al-Qur'an sebelumnya karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan persoalan fiqhi saja, tetapi lebih dari itu tafsir ini mencakup semua aspek tafsir dan ayat-ayat yang tidak berkenaan dengan hukum juga ditafsirkan oleh Qurthubi.
Selain itu, perbedaan yang mencolok antara tafsir“al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi, tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi adalah bahwa di dalam penafsirannya al-Qurthubi tidak ta'assub dengan mazhab Maliki. Namun sebaliknya, setelah penelitian dan kajian terhadap kitab tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi, penulis mendapati bahwa al-Jashash telah berpegang teguh dengan mazhab Hanafi dan Ibnu ‘Arabi telah berpegang teguh dengan mazhab Maliki secara jelas dan terang, ketika menyelesaikan sesuatu permasalahan hukum. Terdapat beberapa petunjuk yang menunjukkan beliau banyak terpengaruh dan berpegang dengan mazhabnya yang boleh didapati dalam kitab tafsirnya. Disamping itu juga, beliau akan tetap mempertahankan pendapat mazhabnya secara terang-terang atau secara sindiran sama ada dalam perkara ilmu, fiqh, dan sebagainya. Beliau juga akan memilih pendapat mazhabnya sekiranya terdapat perselisihan pendapat tentang sesuatu isu.
Namun begitu walaupun beliau berpegang kuat dengan mazhabnya, ia tidak sampai ke tahap yang melampau atau taksub yang terlalu tinggi. Kadang-kadang beliau juga menerima pendapat yang bertentangan dengan mazhabnya sekiranya pendapat itu lebih tepat dan sesuai diamalkan serta dikuatkan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kukuh dari nas al-Quran atau as-sunnnah.
C. Penutup
Dari persoalan-pesoalan yang telah diuraikan dalam beberapa bab di atas dapat dicatat bahwa, pertama Al-Qurtubi pengarang kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an adalah seorang mufasir yang bermazhab Maliki yang hidup di Andalus. Kedua, tafsir yang ditulisnya tersebut menggunakan sistematika Mushafi, metode Tahlili, berbentuk tafsir ra’y dan bercorak fiqhi mazhab Maliki dengan tidak terlalu terkait dengan mazhabnya. Ketiga, adanya sejumlah keberatan terhadap model penafsiran yang dilakukan oleh ahli hukum, karena terlalu bersifat atomistis dan harfiah sehingga sering mengaburkan program besar al-Quran sebagai petunjuk dan pengatur seluruh aspek kehidupan.
Dan perbedaan yang mencolok antara kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an dengan kitab tafsir ahkam al-Qur'an sebelumnya adalah kitab tafsir ini lebih istimewa karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan persoalan fiqhi saja, tetapi lebih dari itu tafsir ini mencakup semua aspek tafsir dan ayat-ayat yang tidak berkenaan dengan hukum juga ditafsirkan oleh Qurthubi. Dan juga al-Qurthubi di dalam penafsirannya tidak ta'assub dengan mazhab Maliki.
Daftar Pustaka
Al-Qurthubi. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari. al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikri. 1995
Adz-Dzahabi. Muhammad Husein. At-Tafsir wa Al-Mufassirun. Juz I. Kairo: Dar al-Kutub. 1961
Al-Jashshash. Ahkam al-Qur'an. ed. 'Abd al-Salam Syahin. al-'Ilmiyyat. II. cet. Ke-I. 1994
Al-Qatthan. Manna Khalil. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Citra Antar Nusa. 1994
Baidan. Nasruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
"Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari pada apa yang anda lihat". Ilustrasi ini menggambarkan kepada kita bahwa al-Qur'an sebagai sebuah teks telah memungkinkan banyak orang untuk melihat makna yang berbeda-beda di dalamnya. Dengan berbagai metodologi yang disuguhkan, para mufassir kerap terlihat mempunyai corak sendiri yang sangat menarik untuk ditelusuri. Dari mulai menafsirkan kata perkata dalam setiap ayat sampai menyambungkannya dengan masalah fikih, politik, ekonomi, tasauf, sastra, kalam, dan lainnya.
Salah satu kitab tafsir karya ulama terdahulu yang bercorak fiqhi adalah tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi. Selain itu juga ada kitab tafsir yang bercorak fiqhi, di antaranya adalah kitab “ahkam al-Qur’an” karya al-Jassas dan juga kitab tafsir yang bercorak fiqhi karya Ibnu ‘Arabi. Oleh karena itu, pada makalah ini saya akan mengkaji tentang perbedaan kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” dengan kedua kitab tafsir itu yang sama bercorak fiqhi. Dan juga menjelaskan tentang biografi pengarang, latar belakang sejarah penulisan, corak, metode, bentuk dan karakteristiknya dari kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an”.
B. Pembahasan
1. Biografi pengarang
Penulis tafsir al-Qurtubi bernama Abu ‘Abd Allah Ibn Ahmad Ibn Abu Bakr Ibnfarh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-Din al-Qurtubi al-Maliki. Ulama besar seorang faqih besar dan mufassir (ahli tafsir al-Qur'an) dari abad ke- 7 H yang terkenal, sebagai hamba Allah yang saleh dan warak. Beliau wafat tahun 671 H di kota Maniyya Ibn Hisab Andalusia. Ia dianggap sebagai salah seorang tokoh yang bermazhab Maliki.
Aktifitasnya dalam mencari ilmu ia jalani dengan serius di bawah bimbingan ulama yang ternama pada saat itu, diantaranya adalah al-Syaikh Abu al-Abbas Ibn ‘Umar al-Qurtubi dan Abu Ali al-Hasan Ibn Muhammad al-Bakri. Beberapa karya penting yang dihasilkan oleh al-Qurtubi adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran, al-Asna fi Syarh Asma Allah al-husna, Kitab al-Tazkirah bi Umar al-Akhirah, Syarh al-Taqassi,Kitab al-Tizkar fi Afdal al-Azkar, Qamh al-Haris bi al-Zuhd wa al-Qana’ah dan Arjuzah Jumi’a Fiha Asma al-Nabi.
2. Latar Belakang penulisannya
Berangkat dari pencarian ilmu dari para Ulama' (seperti Abu al-Abbas bin Umar al-Qurthubi Abu al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad al-Bakhri), kemudian Imam al-Qurthubi diasumsikan berhasrat besar untuk menyusun kitab Tafsir yang jiga bernuansa fiqh dengan menampilkan pendapat imam-imam madzhab fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali yang bernuansa fiqh. Karena itulah Imam al-Qurthubi menyusun kitabnya, dan ini akan mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir beliau juga akan mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis Rasulullah saw maupun pandangan para Ulama mengenai masalah itu.
3. Bentuk penafsirannya
Dari berbagai bentuk penafsiran yang ada, al-Qurthubi dalam tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” menggunakan bentuk penafsiran pemikiran (bi ra’yi). Walaupun di dalam penafsirannya terdapat hadits-hadits Rasul dan pendapat ulama terdahulu. Karna menurut al-Qurthubi penafsiran bi ra’y adalah penafsiran yang menggunakan pemikiran dan di dukung oleh hadits-hadits dan pendapat ulama yang terdahulu.
4. Metode penafsirannya
Metode yang dipergunakan oleh para mufasir, menurut al-Farmawi, dapat diklasifikasikan menjadi empat:
Pertama, Metode Tahlili, dimana dengan menggunakan metode ini mufasir-mufasir berusaha menjelaskan seluruh aspek yang dikandung oleh ayat-ayat al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertiann yang dituju. Keuntungan metode ini adalah peminat tafsir dapat menemukan pengertian secara luas dari ayat-ayat al-Quran.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Metode yang dipakai al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya adalah metode tahlili, karena ia berupaya menjelaskan seluruh aspek yang terkandung dalam al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertian yang dituju. Sebagai contoh dari pernyataan ini adalah ketika ia menafsirkan surat al-Fatihah di mana ia membaginya menjadi empat bab yaitu; bab Keutamaan dan nama surat al-Fatihah, bab turunnya dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, bab Ta’min, dan bab tentang Qiraat dan I’rab. Masing-masing dari bab tersebut memuat beberapa masalah.
5. Corak penafsirannya
Al-Farmawi membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu al-Ma’sur, al-Ra’yu, sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi dan Adabi ijtima’i. Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya al-Qurtubi kedalam tafsir yang bercorak Fiqhi, sehingga sering disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Sebagai contoh dapat dilihat ketika menafsirkan surat al-Fatihah. al-Qurtubi mendiskusikan persoalan-persoalan fiqh, terutama yang berkaitan dengan kedudukan basmalah ketika dibaca dalam salat, juga persoalan fatihah makmum ketika shalah Jahr. Terhadap ayat yang sama-sama dari kelompok Mufasir ahkam hanya membahasnya secara sepintas, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr al-Jassas. Ia tidak membahas surat ini secara khusus, tetapi hanya menyinggung dalam sebuah bab yang diberi judul Bab Qiraah al-Fatihah fi al-salah.
Contoh lain dimana al-Qurtubi memberikan penjelasan panjang lebar mengenai persoalana-persoalan fiqh dapat diketemukakan ketika ia membahas ayat Qs. Al-Baqarah (2): 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”
Ia membagi pembahasan ayat ini menjadi 34 masalah. Diantara pembahasan yang menarik adalah masalah ke-16. ia mendiskusikan berbagai pendapat tentang status anak kecil yang menjadi Imam salat. Di antara tokoh yang mengatakan boleh adalah al-Sauri, Malik dan Ashab al-Ra’y. Dalam masalah ini, al-Qurtubi berbeda pendapat dengan mazhab yang dianutnya, dengan pernyataannya:
إمامة الصغير جائزة إذا كان قارئا
(anak kecil boleh menjadi imam jika memiliki bacaan yang baik)
Dalam kasus lain ketika ia menafsirkan Qs. Al-Baqarah: 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ....
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;...”
Ia membaginya menjadi 36 masalah. Pada pembahsan ke-12, ia mendiskusikan persoalan makannya orang yang lupa pada siang hari di bulan Ramadhan. Ia berpendapat orang tersebut tidak berkewajiban berkewajiban mengganti puasanya, yang berbeda dengan pendapat Malik sebagai imam mazhabnya. Dengan pernyataannya:
إن من أكل أو شرب ناسيا فلا قضاء عليه وإن صومه تام
“Sesungguhnya orang yang makan atau minum karena lupa, maka tidak wajib baginya menggantinya dan sesungguhnya puasanya adalah sempurna”
Bila dicermati dari contoh-contoh penafsiran di atas, di satu sisi meggambarkan betapa al-Qurtubi banyak mendiskusikan persoalan-persoalan hukum yang menjadiakan tafsir ini termsuk ke dalam jajaran tafsir yang bercorak hukum. Di sisi lain, dari contoh-contoh tersebut juga terlihat bahwa al-Qurtubi yang bermazhab Maliki ternyata tidak sepenuhnya berpegang teguh dengan pendapat imam mazhabnya.
6. Karakteristiknya
Persoalan menarik yang terdapat dalam tafsir ini dan perlu untuk dicermati adalah pernyataan yang dikemukakan oleh al-Qurtubi dalam muqaddimah tafsirannya yang berbunyi:
وشرطي في هذا الكتاب : إضافة الأقوال إلى قائليها والأحاديث إلى مصنفيها فإنه يقال من بركة العلم أن يضاف القول إلى قائله
(Syarat saya dalam kitab ini adalah menyandarkan semua perkataan kepada orang-orang yang mengatakannya dan berbagai hadits kepada pengarangnya, karena dikataan bahwa diantara berkah ilmu adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang mengatakannya).
7. Langkah-langkah penafsirannya
Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurtubi dalam menafsirkan al-Quran dapat dijelaskan dengan perincian sebagai berikut:
a. Memberikan kupasan dari segi bahasa.
b. Menyebutkan ayat-ayta lain yang berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
c. Mengutip pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
d. Menolak pendapat yang dianggap tidak ssesuai dengan ajaran Islam.
e. Mendiskusikan pendapat ulaam dengan argumentasi msing-masing, setelah itu melakukan tarjih dengan mengambil pendapat yang dianggap paling benar.
Langkah-langkah yang ditempuh al-Qurtubi ini masih meungkin diperluas lagi dengan melakuakan penelitian yang lebih seksama. Satu hal yang sangat menonjol adalah adanya penjelasan panjang lebar mengenai persoalan fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam tafsir ini.
8. Kelebihan dan kekurangan kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an”
Imam Adz-Dzahabi pernah berkata, "Al Qurthubi telah mengarang sebuah kitab tafsir yang sangat spektakuler, namun memiliki kelebihan dan kekurangan di dalam kitab tafsirnya".
Diantara kelebihanya.
a. Menghimpun ayat, hadits dan aqwal ulama pada masalah-masalah hukum. Kemudian beliau mentarjih salah satu di antara aqwal tersebut
b. Sarat dengan dalil-dalil 'aqli dan naqli
c. Tidak mengabaikan bahasa Arab, sya'ir Arab dan sastra Arab.
Diantara kekurangannya:
a. Banyak mencantumkan hadits-hadits dha'if tanpa diberi komentar (catatan), padahal beliau adalah seorang muhaddits (ahli hadits)
b. Penulis menta'wil beberapa ayat yang berbicara tentang sifat Allah SWT.
9. Sekilas tentang Kitab tafsir Fuqaha lainnya
Sebelum kita membahas perbedaan kitab tafsir karya al-Qurthubi ini, lebih baiknya kita sebutkan sedikit tentang kitab tafsir fuqaha lainnya. Yaitu tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi.
a. Tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash
Penulis kitab ini adalah Abu Baker Ahmad bin Ar-Razi,dikenal dengan nama Al-Jasshash, sebagai penisbatan kepada profesinya sebagai jashshash (tukang plester). Dia salah seorang imam fikih Hanafi pada abad 4 H. Akam Al-Qur’an itu adalah karyanya yang dipandang sebagai kitab tafsir fikih terpenting, khususnya bagi penganut madzhab Hanafi.
Dalam kitab ini penulis memfokuskan pada penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum furu’ ia mengemukakan satu atau beberapa ayat lalu mejelasakan maknanya secara ma’tsur, dengan perspektif fikih. Salanjutnya ia mengetengahkan berbagai perbedaan antar madzhab fikih tenteng hal berkenaan, oleh sebab itu, kitab ini di rasa oleh pembaca bukan lagi sebuah tafsir, tetapi kitab fikih.
Al-jasshash memiliki fanatisme yang kental terhadap madzhabnya, sehingga berefek pada penafsiran atau pentakwilan suatu ayat. Akibatnya, penafsiranya bias madzhab. Ia juga ekstrim dalam membantah pendapat yang berbeda dengannya.
b. Tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi
Penulis kitab ini adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad Al-Ma’arrifi Al-Andalusi Al-Isyibili yang lebih dikenal dengan Ibnu ‘Arabi, salah satu ulama Andalusia yang luas ilmunya. Dia bermadzhab Maliki. Kitabnya yang bertajuk Ahkam Al Qur’an, merupakan rujukan bagi tafsir fikih kalangan pengikut Maliki.
Dialah Ibnul ‘Arabi, orang yang cukup adil dan moderat dalam tafsirnya. Cukup halus dalam membantah lawan-lawan pendapatnya. Tidak seperti yang dilakukan Oleh Al-Jasshash. Namun Ibnul ‘Arabi kurang peduli atas kesalahan ilmiah yang dilakukan oleh ulama Maliki.
Dalam menafsirkan ayat, Ibnul ‘Arabi mengemukakan pendapat berbagai ulama, tetapi yang masih memiliki kaitan dengan ayat-ayat hukum, kemudian memaparkan berbagai kemungkinan makna ayat bagi madzhab lain selain Maliki.
Ia memisahkan setiap poin-poin permasalahan dalam tafsir dengan topik-topik tertentu. Misalnya ia mengatakan: ”Maslah pertama., masalah kedua..,” dan seterusnya. Seperti disebutkan sebelumnya, ia cukup halus dalam menghadapi lawan-lawan polemiknya.
10. Perbedaan dengan Kitab tafsir lainnya
Dari uraian di atas, jelas terdapat perbedaan antara tafsir al-Qurthubi dengan tafsir fuqaha lainnya. Seperti tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi.
Dari penelitian saya, saya dapatkan perbedaan yang mencolok antara ketiga tafsir bercorak fiqhi di atas adalah kitab tafsir “al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” lebih istimewa dari kitab-kitab tafsir ahkam al-Qur'an sebelumnya karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan persoalan fiqhi saja, tetapi lebih dari itu tafsir ini mencakup semua aspek tafsir dan ayat-ayat yang tidak berkenaan dengan hukum juga ditafsirkan oleh Qurthubi.
Selain itu, perbedaan yang mencolok antara tafsir“al-Jami’ li ahkam al-Qur’an” karya al-Qurthubi, tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi adalah bahwa di dalam penafsirannya al-Qurthubi tidak ta'assub dengan mazhab Maliki. Namun sebaliknya, setelah penelitian dan kajian terhadap kitab tafsir “ahkam al-Qur’an” karya al-Jashash dan tafsir “ahkam al-Qur’an” karya Ibnu ‘Arabi, penulis mendapati bahwa al-Jashash telah berpegang teguh dengan mazhab Hanafi dan Ibnu ‘Arabi telah berpegang teguh dengan mazhab Maliki secara jelas dan terang, ketika menyelesaikan sesuatu permasalahan hukum. Terdapat beberapa petunjuk yang menunjukkan beliau banyak terpengaruh dan berpegang dengan mazhabnya yang boleh didapati dalam kitab tafsirnya. Disamping itu juga, beliau akan tetap mempertahankan pendapat mazhabnya secara terang-terang atau secara sindiran sama ada dalam perkara ilmu, fiqh, dan sebagainya. Beliau juga akan memilih pendapat mazhabnya sekiranya terdapat perselisihan pendapat tentang sesuatu isu.
Namun begitu walaupun beliau berpegang kuat dengan mazhabnya, ia tidak sampai ke tahap yang melampau atau taksub yang terlalu tinggi. Kadang-kadang beliau juga menerima pendapat yang bertentangan dengan mazhabnya sekiranya pendapat itu lebih tepat dan sesuai diamalkan serta dikuatkan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kukuh dari nas al-Quran atau as-sunnnah.
C. Penutup
Dari persoalan-pesoalan yang telah diuraikan dalam beberapa bab di atas dapat dicatat bahwa, pertama Al-Qurtubi pengarang kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an adalah seorang mufasir yang bermazhab Maliki yang hidup di Andalus. Kedua, tafsir yang ditulisnya tersebut menggunakan sistematika Mushafi, metode Tahlili, berbentuk tafsir ra’y dan bercorak fiqhi mazhab Maliki dengan tidak terlalu terkait dengan mazhabnya. Ketiga, adanya sejumlah keberatan terhadap model penafsiran yang dilakukan oleh ahli hukum, karena terlalu bersifat atomistis dan harfiah sehingga sering mengaburkan program besar al-Quran sebagai petunjuk dan pengatur seluruh aspek kehidupan.
Dan perbedaan yang mencolok antara kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an dengan kitab tafsir ahkam al-Qur'an sebelumnya adalah kitab tafsir ini lebih istimewa karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan persoalan fiqhi saja, tetapi lebih dari itu tafsir ini mencakup semua aspek tafsir dan ayat-ayat yang tidak berkenaan dengan hukum juga ditafsirkan oleh Qurthubi. Dan juga al-Qurthubi di dalam penafsirannya tidak ta'assub dengan mazhab Maliki.
Daftar Pustaka
Al-Qurthubi. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari. al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikri. 1995
Adz-Dzahabi. Muhammad Husein. At-Tafsir wa Al-Mufassirun. Juz I. Kairo: Dar al-Kutub. 1961
Al-Jashshash. Ahkam al-Qur'an. ed. 'Abd al-Salam Syahin. al-'Ilmiyyat. II. cet. Ke-I. 1994
Al-Qatthan. Manna Khalil. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Citra Antar Nusa. 1994
Baidan. Nasruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
I. PENDAHULUAN
Tafsir Ibnu Katsir merupakan kitab paling penting yang ditulis dalam masalah tafsir al-Qur’an al-‘Azim, paling banyak diterima dan tersebar di tengah umat Islam. Beliau telah menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusunnya. Tidak mengherankan jika penafsiran beliau sangat kaya dengan riwayat (baik hadits maupun atsar), bahkan hampir seluruh hadits riwayat Imam Ahmad yang terdapat dalam Kitab al-Musnad tercantum dalam kitab ini.
Beliau menggunakan rujukan-rujukan penting lainnya yang sangat banyak, sehingga sangat bermanfaat dalam berbagai disiplin ilmu agama (seperti aqidah, fiqh, dan lain sebagainya). Sangat wajar apabila Imam As-Suyuthi berkata : “ Belum pernah ada kitab tafsir yang semisal dengannya.”
II. PEMBAHASAN
A. Biografi Pengarang
Beliau adalah imam yang mulia Abdul Fida Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir al-Quraisy al-Busharwi yang berasal dari kota Basharah, kemudian menetap di Damascus. Beliau lahir pada tahun 705 H dan wafat pada tahun 774 H. Beliau adalah seorang ulama yang terkenal dalam bidang tafsir, hadits, sejarah, dan fiqh. Beliau mendengar hadits dari ulama-ulama Hidjaz dan mendapat ijazah dari al-Wani serta mendapat asuhan dari ahli ilmu hadits terkenal di Suriah yaitu Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mazi mertuanya sendiri. Ayahnya meninggal ketika beliau masih berusia 6 tahun, oleh karena itu sejak tahun 706 H beliau hidup bersama kakaknya di Damascus.
Beliau juga berguru kepada Ibnu Taimiyah dan sangat mencintai gurunya itu. Sebagian ulama menggangap beliau sebagai salah seorang murid Ibnu Taimiyah yang paling setia dan paling gigih mengikuti pandangan gurunya dalam masalah fiqh dan tafsir.
B. Latar Belakang Penulisan
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.”(QS. Ali Imran 187)
Dengan firman Allah di atas, maka menurut Ibnu Katsir wajib bagi ulama untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam firman Allah dan tafsirya.
C. Bentuk, Metode dan Coraknya
Tafsir Ibnu Katsir dipandang sebagai salah satu tafsir bi al-ma’tsur yang terbaik, berada hanya setingkat di bawah tafsir Ibnu Jarir at-Thabary. Ibnu Katsir menafsirkan al-Qur’an berdasarkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang disanadkan kepada perawinya, yaitu para sahabat dan tabi’in.
Dalam bidang tafsir, Ibnu Katsir mempunyai metode tersendiri. Menurutnya jika ada yang bertanya: “Apakah metode tafsir yang paling bagus?” maka jawabnya: “Metode yang paling shahih dalam hal ini adalah menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an. Dan perkara-perkara yang global di satu ayat dapat ditemukan rinciannya dalam ayat lain. jika tidak mendapatkannya maka hendaklah mencarinya dalam Sunnah kerena Sunnah adalah penjelas bagi al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.”
Jadi menurut menurut hemat penulis, Ibnu Katsir dalam penafsirannya mempunyai metode sebagai berikut:
1. Tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an
2. Bila penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an tidak didapatkan, maka al-Qur’an ditafsirkan dengan hadits Nabi.
3. Kalau yang kedua tidak didapatkan maka al-Qur’an harus ditafsirkan oleh pendapat para sahabat, karena mereka orang yang paling mengetahui konteks sosial turunnya ayat dalam al-Qur’an.
4. Jika yang ketiga juga tidak didapatkan, maka pendapat para tabi’in perlu diambil.
Bentuk Penafsirannya
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir ini memakai bentuk riwayat (al-ma’tsur). Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim yang banyak menggunakan riwayat-riwayat baik dari para sahabat maupun para tabi’in.
Metode Penafsirannya
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode analitis (tahlili).
Corak Penafsirannya
Dari beberapa corak penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir, ternyata corak yang digunakan Ibnu Katsir dalam tafsir al-Qur’an al-‘Adzim adalah bercorak umum.
D. Karakteristiknya
Diantara ciri khas tafsir Ibnu Katsir adalah perhatiannya yang besar kepada masalah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an (menafsirkan ayat dengan ayat). Sepanjang pengetahuan saya, tafsir ini merupakan tafsir yang paling banyak memuat atau memaparkan ayat-ayat yang bersesuaian maknanya, kemudian diikuti dengan penafsiran ayat dengan hadits-hadits marfu’ yang relevan dengan ayat yang sedang ditafsirkan, menjelaskan apa yang menjadi dalil dari ayat tersebut. Selanjutnya diikuti dengan atsar para sahabat, pendapat tabi’in dan ulama salaf sesudahnya.
Dalam hal ini, Rasyid Ridha berkomentar, “Tafsir ini merupakan tafsir paling masyhur yang memberikan perhatian besar terhadap riwayat-riwayat dari para mufassir salaf, menjelaskan makna-makna ayat dan hukumnya, menjauhi pembahasan masalah I’rab dan cabang-cabang balaghah yang pada umumnya dibicarakan secara panjang lebar oleh kebanyakan mufassir, menghindar dari pembicaraan yang melebar pada ilmu-ilmu lain yang tidak diperlukan dalam memahami al-Qur’an secara umum atau hukum dan nasehat-nasehatnya secara khusus.”
Keistimewaan lain dari tafsir Ibnu Katsir adalah daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat yang banyak tersebar dalam kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur, baik secara global maupun mendetail.
E. Perbedaan dengan Tafsir At-Thabari
Kitab tafsir at-Thabari yaitu “Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an”, merupakan tafsir paling besar dan utama, menjadi rujukan penting bagi para mufassir bil-ma’tsur. Para ulama sependapat bahwa belum pernah sebuah kitab tafsir pun yang ditulis sepertinya. Sehingga Ibnu Katsir pun banyak menukil darinya. Tidak aneh lagi jika tafsir Ibnu Katsir memiliki sedikit kemiripan dengan tafsir at-Thabari. Namun dari persaman itu memunculkan perbedaan diantara kedua kitab tafsir itu, yaitu diantaranya pada kitab tafsir at-Thabari memaparkan tafsir dengan menyandarkan kepada sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sehingga pada kitab tafsir at-Thabari terdapat cerita-cerita Israiliyat. Berbeda dengan kitab tafsir Ibnu Katsir, beliau sangat kritis terhadap cerita-cerita Israiliyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damsyiqi, Abu al-Fida Ismail ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Beirut: Darul Fikr. 1997
Adz-Dzahabi, Muhammad Husein, At-Tafsir wa Al-Mufassirun, Juz I, Kairo: Dar al-Kutub, 1961
Al-Qatthan, Manna Khalil. Mabahits fi Ulum al-Qur’an. terj. Mudzakir. Jakarta: Litera Antar Nusa. 1998
Baidan, Nasruddin. Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia. Solo: Tiga Serangkai. 2003
Faudah, Mahmud Basuni. Tafsir-Tafsir Al-Qur’an Perkenalan dengan Metodologi Tafsir. Bandung: Pustaka. 1987
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama R.I. 1984
Tafsir Ibnu Katsir merupakan kitab paling penting yang ditulis dalam masalah tafsir al-Qur’an al-‘Azim, paling banyak diterima dan tersebar di tengah umat Islam. Beliau telah menghabiskan waktu yang sangat lama untuk menyusunnya. Tidak mengherankan jika penafsiran beliau sangat kaya dengan riwayat (baik hadits maupun atsar), bahkan hampir seluruh hadits riwayat Imam Ahmad yang terdapat dalam Kitab al-Musnad tercantum dalam kitab ini.
Beliau menggunakan rujukan-rujukan penting lainnya yang sangat banyak, sehingga sangat bermanfaat dalam berbagai disiplin ilmu agama (seperti aqidah, fiqh, dan lain sebagainya). Sangat wajar apabila Imam As-Suyuthi berkata : “ Belum pernah ada kitab tafsir yang semisal dengannya.”
II. PEMBAHASAN
A. Biografi Pengarang
Beliau adalah imam yang mulia Abdul Fida Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir al-Quraisy al-Busharwi yang berasal dari kota Basharah, kemudian menetap di Damascus. Beliau lahir pada tahun 705 H dan wafat pada tahun 774 H. Beliau adalah seorang ulama yang terkenal dalam bidang tafsir, hadits, sejarah, dan fiqh. Beliau mendengar hadits dari ulama-ulama Hidjaz dan mendapat ijazah dari al-Wani serta mendapat asuhan dari ahli ilmu hadits terkenal di Suriah yaitu Jamaluddin Yusuf bin Zaki al-Mazi mertuanya sendiri. Ayahnya meninggal ketika beliau masih berusia 6 tahun, oleh karena itu sejak tahun 706 H beliau hidup bersama kakaknya di Damascus.
Beliau juga berguru kepada Ibnu Taimiyah dan sangat mencintai gurunya itu. Sebagian ulama menggangap beliau sebagai salah seorang murid Ibnu Taimiyah yang paling setia dan paling gigih mengikuti pandangan gurunya dalam masalah fiqh dan tafsir.
B. Latar Belakang Penulisan
وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya." Lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.”(QS. Ali Imran 187)
Dengan firman Allah di atas, maka menurut Ibnu Katsir wajib bagi ulama untuk menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam firman Allah dan tafsirya.
C. Bentuk, Metode dan Coraknya
Tafsir Ibnu Katsir dipandang sebagai salah satu tafsir bi al-ma’tsur yang terbaik, berada hanya setingkat di bawah tafsir Ibnu Jarir at-Thabary. Ibnu Katsir menafsirkan al-Qur’an berdasarkan hadits-hadits dan atsar-atsar yang disanadkan kepada perawinya, yaitu para sahabat dan tabi’in.
Dalam bidang tafsir, Ibnu Katsir mempunyai metode tersendiri. Menurutnya jika ada yang bertanya: “Apakah metode tafsir yang paling bagus?” maka jawabnya: “Metode yang paling shahih dalam hal ini adalah menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an. Dan perkara-perkara yang global di satu ayat dapat ditemukan rinciannya dalam ayat lain. jika tidak mendapatkannya maka hendaklah mencarinya dalam Sunnah kerena Sunnah adalah penjelas bagi al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.”
Jadi menurut menurut hemat penulis, Ibnu Katsir dalam penafsirannya mempunyai metode sebagai berikut:
1. Tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an
2. Bila penafsiran al-Qur’an dengan al-Qur’an tidak didapatkan, maka al-Qur’an ditafsirkan dengan hadits Nabi.
3. Kalau yang kedua tidak didapatkan maka al-Qur’an harus ditafsirkan oleh pendapat para sahabat, karena mereka orang yang paling mengetahui konteks sosial turunnya ayat dalam al-Qur’an.
4. Jika yang ketiga juga tidak didapatkan, maka pendapat para tabi’in perlu diambil.
Bentuk Penafsirannya
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir ini memakai bentuk riwayat (al-ma’tsur). Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim yang banyak menggunakan riwayat-riwayat baik dari para sahabat maupun para tabi’in.
Metode Penafsirannya
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode analitis (tahlili).
Corak Penafsirannya
Dari beberapa corak penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir, ternyata corak yang digunakan Ibnu Katsir dalam tafsir al-Qur’an al-‘Adzim adalah bercorak umum.
D. Karakteristiknya
Diantara ciri khas tafsir Ibnu Katsir adalah perhatiannya yang besar kepada masalah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an (menafsirkan ayat dengan ayat). Sepanjang pengetahuan saya, tafsir ini merupakan tafsir yang paling banyak memuat atau memaparkan ayat-ayat yang bersesuaian maknanya, kemudian diikuti dengan penafsiran ayat dengan hadits-hadits marfu’ yang relevan dengan ayat yang sedang ditafsirkan, menjelaskan apa yang menjadi dalil dari ayat tersebut. Selanjutnya diikuti dengan atsar para sahabat, pendapat tabi’in dan ulama salaf sesudahnya.
Dalam hal ini, Rasyid Ridha berkomentar, “Tafsir ini merupakan tafsir paling masyhur yang memberikan perhatian besar terhadap riwayat-riwayat dari para mufassir salaf, menjelaskan makna-makna ayat dan hukumnya, menjauhi pembahasan masalah I’rab dan cabang-cabang balaghah yang pada umumnya dibicarakan secara panjang lebar oleh kebanyakan mufassir, menghindar dari pembicaraan yang melebar pada ilmu-ilmu lain yang tidak diperlukan dalam memahami al-Qur’an secara umum atau hukum dan nasehat-nasehatnya secara khusus.”
Keistimewaan lain dari tafsir Ibnu Katsir adalah daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat yang banyak tersebar dalam kitab-kitab tafsir bil-ma’tsur, baik secara global maupun mendetail.
E. Perbedaan dengan Tafsir At-Thabari
Kitab tafsir at-Thabari yaitu “Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an”, merupakan tafsir paling besar dan utama, menjadi rujukan penting bagi para mufassir bil-ma’tsur. Para ulama sependapat bahwa belum pernah sebuah kitab tafsir pun yang ditulis sepertinya. Sehingga Ibnu Katsir pun banyak menukil darinya. Tidak aneh lagi jika tafsir Ibnu Katsir memiliki sedikit kemiripan dengan tafsir at-Thabari. Namun dari persaman itu memunculkan perbedaan diantara kedua kitab tafsir itu, yaitu diantaranya pada kitab tafsir at-Thabari memaparkan tafsir dengan menyandarkan kepada sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sehingga pada kitab tafsir at-Thabari terdapat cerita-cerita Israiliyat. Berbeda dengan kitab tafsir Ibnu Katsir, beliau sangat kritis terhadap cerita-cerita Israiliyat.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damsyiqi, Abu al-Fida Ismail ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Beirut: Darul Fikr. 1997
Adz-Dzahabi, Muhammad Husein, At-Tafsir wa Al-Mufassirun, Juz I, Kairo: Dar al-Kutub, 1961
Al-Qatthan, Manna Khalil. Mabahits fi Ulum al-Qur’an. terj. Mudzakir. Jakarta: Litera Antar Nusa. 1998
Baidan, Nasruddin. Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia. Solo: Tiga Serangkai. 2003
Faudah, Mahmud Basuni. Tafsir-Tafsir Al-Qur’an Perkenalan dengan Metodologi Tafsir. Bandung: Pustaka. 1987
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama R.I. 1984
Sabtu, 22 Mei 2010
I. Pedahuluan
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
Dalam mengkaji al-Qur’an sesungguhya dapat dilakukan melalui berbagai aspeknya, mulai dari aspek sejarah kodifikasinya, qira’ahnya, asbab al-nuzulnya sampai pada perkembangan penafsirannya. Munculnya berbagai corak penafsiran yang kemudian disebut oleh para ulama dengan istilah mazhab-mazhab tafsir (Madzahib al-Tafsir). Madzhab tafsir merupakan tema besar yang berusaha mengkaji kritis mengenai berbagai upaya, kelompok maupun individu, untuk menegakkan kitab suci al-Qur’an, bagaimana setiap dari mereka memahami dan menginterpretasikan setiap makna kata sehingga satu kata memiliki ragam penafsiran dan pemahaman dengan berbagai kepentingan dan tendensi yang diusungnya.
Pada makalah ini, saya akan mengatagorikan studi Madzahib al-Tafsir dari berbagai peninjauan, yaitu ditinjau dari aspek ontologis, epistemologis dan aksiloginya. Kajian aspek ontologis menekankan tentang apa itu hakekat mazahib al-tafsir, sedangkan epistemologi, melihat asal-usul munculnya mazahib tafsir, metode dan objek kajiannya. Sementara itu, aspek aksiologisnya bicara tentang arti penting dan manfaat dari studi tentang madzahib al-tafsir.
II. Pembahasan
A. Madzahib al-Tafsir Tinjauan Ontologis
Secara etimologi, istilah madzahib al-tafsir merupakan susunan idhafah yang terdiri dari dua kata; Madzahib dan al-Tafsir. Kata madzahib merupakan bentuk jamak (plural) dari kata madzhab yang dapat berarti; aliran, pendapat, teori atau yang dalam bahasa Belanda disebut richtungen. Sedangkan secara terminologi, madzhab biasa didefinisikan sebagai hasil-hasil ijtihad atau pemikiran, penafsiran para ulama yang kemudian dikumpulkan dan dinisbatkan kepada tokohnya, atau kecenderungannya atau masa periodesasinya.
Adapun kata tafsir secara bahasa merupakan bentuk isim masdar (kata benda abstrak) dari fassara-yufassiri-tafsiran yang berarti pemahaman, penjelasan dan perincian . Tafsir bisa pula berarti al-ibanah (menjelaskan), al-kasyf (menyingkapkan), dan al-idh-har (menampakkan) makna atau pengertian yang tersembunyi.
Dari tinjauan makna secara bahasa tersebut, maka tafsir secara istilah dapat diartikan sebagai suatu hasil pemahaman manusia terhadap al-Qur’an yang dilakukan dengan menggunakan metode atau pendekatan tertentu yang dipilih oleh seorang mufassir, yang dimaksudkan untuk memperjelas suatu makna teks ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam buku Madzahib Tafsir, karya Abdul Mustaqim banyak membahas tentang mazhab-mazhab tafsir yang sudah berkembang selama ini, ternyata para ulama berbeda-beda dalam memetakannya. Ada yang membagi berdasarkan periodesasinya atau kronologis waktunya, sehingga menjadi mazhab tafsir periode klasik, pertengahan, modern atau kontemporer. Ada pula yang berdasarkan kecenderungannya, sehingga muncul mazhab teologi mufassiranya, sehingga muncul istilah tafsir Sunni, Mu’tazili, Syi’i, dan lain sebagainya. Ada pula yang melihat dari sisi perspektif atau pendekatan yang dipakainya, sehingga muncul istilah tafsir sufi, falsafi, fiqhi, ‘ilmi, adabi ijtimai’ dan lain sebagainya. Bahkan ada pula yang melihat dari perkembangan pemikiran manusia, sehingga mazhab tafsir itu dapat dipetakan menjadi mazhab tafsir yang periode mitologis, ideologis, dan ilmiah.
Dalam hal ini, saya lebih mengikuti pandangan yang memetakan mazhab tafsir berdasarkan periodesasinya sekaligus sedikit banyak memadukan dengan pemetaan mazhab tafsir yang berdasarkan perkembangan pemikiran manusia, sehingga batasan waktu tersebut tidaklah terlalu rigid (kaku), dan ini merupakan konsekwensi logis dari upaya memadukan dua teori tersebut. Walaupun dalam pemetaan seperti ini memiliki kelemahan sekaligus kelebihannya.
B. Madzahib Tafsir Tinjauan Epistemologi
Kajian terhadap madzahib tafsir jika ditinjau secara epistemologi memiliki banyak faktor. Jika dirinci, maka mazhab-mazhab tafsir tersebut muncul disebabkan oleh beberapa faktor yang secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal (al-‘awamil al-dakhiliyyah) dan eksternal (al-‘awamil al-kharijiyyah).
1. Faktor Internal (al-‘awamil al-dakhiliyyah)
Faktor internal adalah hal-hal yang ada di dalam internal teks itu sendiri. antara lain yaitu: Pertama, kondisi objektif teks al-Qur’an itu sendiri yang memungkinkan untuk dibaca secara beragam. Sebagaimana terbaca dalam banyak litertur kitab Ulum al-Qur’an bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbagai versi bacaan, atau yang dikenal dengan sab’at ahruf. Para ulama memang berbeda-beda dalam memakna sab’atu ahruf. Diantara mereka ada yang mengartikan tujuh bahasa, tujuh ilmu, tujuh arti, tujuh bacaan, tujuh bentuk.
Kedua, kondisi objektif dari kata-kata dalam al-Qur’an yang memang memungkinkan untuk ditafsirkan secara beragam. Sebab di dalam al-Qur’an seringkali satu kata mempunyai banyak arti. Sebagaimana dikatakan oleh para ahli, bahwa bahasa Arab itu sangat kaya maknanya, bahkan makna dari suatu kata kadang terus mengalami perkembangan.
Ketiga, adalah adanya ambiguitas makna dalam al-Qur’an, dengan adanya kata-kata musytarak (bermakna ganda) seperti kata al-Qur’u (dapat bermakna suci dapat pula haid). Demikian pula kata-kata yang dapat diartikan hakiki atau majas, seperti lamasa dalam ayat: au la mastum al-nisa’” yang dapat berarti menyentuh, dapat pula berarti jimak (bersetubuh), dan lain sebagainya.
2. Faktor Eksternal (al-Awamil al-Kharijiyyah)
Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berada di luar teks al-Qur’an, yaitu kondisi subjektif si mufassir sendiri, seperti kondisi sosio-kultural, politik, prejudice-prejudice yang melingkupi mufassirnya (reader). Selain itu, perspektif dan keahlian atau ilmu yang ditekuninya juga merupakan faktor yang cukup signifikan. Termasuk pula riwayat-riwayat atau sumber yang dijadikan rujukan dalam menafsirkan suatu ayat.
Menurut pemahaman saya, faktor eksternal yang paling siginifikan adalah yang berkaitan dengan faktor politik dan teologis. Sebab, munculnya suatu aliran pemikiran termasuk dalam penafsiran, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh politik (kekuasaan). Dan faktor eksternal lain yang mempengaruhi munculnya mazhab-mazhab tafsir adalah adanya persinggungan dunia Islam dengan peradaban dunia-dunia diluar Islam.
Sebagai kritikan terhadap Abdul Mustaqim di dalam bukunya yang berjudul Madzahib Tafsir, beliau belum mencantumkan batasan-batasan faktor eksternal, terutama dalam penafsiran bir-ra’y yang banyak menggunakan pemikiran dalam menginterpretasikan atau menafsirkan al-Qur’an.
C. Objek Kajian Madzahib al-Tafsir
Dalam perspektif filsafat ilmu, suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai ilmu, jika ia memiliki objek kajian tersendiri dan mempunyai epistemologi yang jelas, sehingga dapat diferifikasi dan difalsifikasi secara jelas. Adapun objek kajian madzahib tafsir dapat dipetakan menjadi dua, yaitu objek material dan objek formal.
1. Objek Material
Objek material adalah bidang penyelidikan sebuah ilmu yang bersangkutan. Maka objek material dari kajian madzahib al-Tafsir adalah data-data sejarah yang berupa produk-produk tafsir-tafsir dan sejarah penulisnya yang sudah muncul sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang.
2. Objek Formal
Objek formal adalah sudut dari mana sebuah ilmu pengetahuan memandang objek material. Objek meterial yang satu dan sama bisa dipelajari oleh berbagai ilmu pengetahuan yang masing-masing memandang objek itu dari sudut yang berlainan. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa objek formal dari kajian madzahibut tafsir adalah sesuatu yang menjadi titik tekan dari kajian madzahibut tafsir, yakni kecenderungan, corak, aliran-aliran, pendekatan-pendekatan penafsiran yang muncul sejak al-Qur’an itu ditafsirkan dan dikonsumsi oleh para mufassir dan umat Islam secara umum.
D. Madzahib al-Tafsir Tinjauan Aksiologis
Kajian terhadap madzahib tafsir secara aksiologis tentu memiliki signifikansi yang sangat banyak, terutama bagi para mahasiswa, peminat studi al-Qur’an dan umat Islam secara umum. Mengkaji madzahibut tafsir adalah mengkaji sejarah pertumbuhan dan perkembangan tafsir itu sediri, bagaimana seseorang memahami dan menafsirkan al-Qur’an. Betapa pentingnya umat Islam untuk mengetahui sejarah, apalagi sejarah yang terkait dengan bagaimana generasi masa lalu hingga sekarang mengkaji dan memahami al-Qur’an. Dengan mengkajinya madzahibut tafsir kita akan banyak memperoleh informasi tentang berbegai ragam, corak dan kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an.
Adapun signifkansi dari belajar madzahib al-tafsir antara lain:
1. Untuk membuka horison dan menumbukan sikap toleran terhadap berebgai corak penafsiran
2. Untuk mengembangkan dan menyadarkan adanya pluralitas penafsiran
3. Menghindarkan sikap Taqdis al-Afkar
E. Kategorisasi Madzahib Tafsir
1. Model Ignaz Goldziher
Dalam buku Madzahib at-Tafsir al-Islami, karya Ignaz Goldziher terdapat lima madzhab atau kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an, yaitu:
a. At-Tafsir bil Ma’tsur
b. At-Tafsir fi Dhau’i al-Aqidah (tafsir dalam perspektif teologis)
c. At-Tafsir fi Dhau’I at-Tasawwuf al-Islami (tafsir dalam perspektif sufistik)
d. At-Tafsir fi Dhau’I Firaq ad-Diniyyah (penafsiran yang bersifat sektarian)
e. At-Tafsir fi Dhau’I at-Tamaddun al-Islami (tafsir modernis)
Menurut saya, pembagian model Ignaz ini bukanlah pembagian penafsiran yang berdasarkan kronologi waktunya, akan tetapi lebih merupakan suatu usaha untuk menguraikan beberapa kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an mulai awal sejarah penafsiran, hingga Muhammad Abduh. Sehingga ia tidak memberikan suatu periodesasi yang tegas dan jelas mengenai produk-produk tafsir yang berkembang dalam sejarah umat Islam.
2. Model J. J.G Jansen
Dalam disertasi doktornya, J. J. G Jansen melakukan kategorisasi yang lebih bersifat spesifik, karena hanya mengacu kepada tafsir-tafsir yang berkembang di kawasan Islam tertentu, yaitu Mesir. J. J. G Jansen membagi kategorisasi madzhab tafsir ilmiah yang berkembang di Mesir menjadi tiga macam, yaitu:
a. Tafsir ilmi
b. Tafsir linguistik
c. Tafsir praktis
Menurut saya, pembagian seperti ini bukanlah pembagian penafsiran yang berdasarkan kronologi waktu, akan tetapi didasarkan pada kecenderungan penafsiran yang dilakukan oleh para mufassir di Mesir. Sehingga akan melupakan tafsir-tafsir lain yang tidak berkembang di Mesir.
3. Model Muhammad Husain adz-Dzahabi
Dalam buku at-Tafsir wal Mufassirun karya adz-Dzahabi, ia cenderung mengkategorisasikan tafsir berdasarkan kronologi waktunya. Menurutnya ada tiga periodesasi tafsir, yaitu:
a. Tafsir pada masa Nabi dan Sahabat
b. Tafsir pada masa Tabi’in
c. Tafsir pada masa Kodifikasi
4. Model Amina Wadud
Dalam membuat kategorisasi tafsir, Amina Wadud lebih melihat dari perspektif gerakan feminisme yang memfokuskan pada isu-isu gender. Menurutnya penafsiran al-Qur’an mengenai isu-isu gender dapat dikategorisasikan menjadi tiga corak, yaitu:
a. Tafsir tradisional
b. Tafsir reaktif
c. Tafsir holistik
III. Penutup
AL-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepda Nabi Muhammad saw, sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan dan menunjukkan kepada jalan yang lurus.
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
Lahirnya madzahibut tafsir sesungguhnya merupakan sebuah keniscayaan sejarah, sebab tiap generasi ingin selalu “mengkonsumsi” dan menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup, bahkan kadang-kadang sebagai legitimasi bagi tindakan dan perilakunya. Apalagi para mufassir ketika menafsirkan al-Qur’an tidak bisa lepas dari pengaruh kondisi sosio-kultural dan situasi politik dimana ia tinggal. Di samping itu, perbedaan kecenderungan dan disiplin ilmu yang dimilki para mufassir sangat berpengaruh terhadap hasil penafsiran, implikasinya memunculkan pluralitas penafsiran al-Qur’an, dimana pluralitas itu justru menunjukkan adanya kekayaan khazanah pemikiran umat Islam.
Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu AL-Qur’an/ Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Baidan. Nasruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
Goldziher. Ignaz. Madzab Tafsir (dari klasik hingga modern). Yoyakarta: Elsaq Press. 2006
Mustaqim, Abdul, Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer), Yogyakarta: Nun Pustaka, 2003
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
Dalam mengkaji al-Qur’an sesungguhya dapat dilakukan melalui berbagai aspeknya, mulai dari aspek sejarah kodifikasinya, qira’ahnya, asbab al-nuzulnya sampai pada perkembangan penafsirannya. Munculnya berbagai corak penafsiran yang kemudian disebut oleh para ulama dengan istilah mazhab-mazhab tafsir (Madzahib al-Tafsir). Madzhab tafsir merupakan tema besar yang berusaha mengkaji kritis mengenai berbagai upaya, kelompok maupun individu, untuk menegakkan kitab suci al-Qur’an, bagaimana setiap dari mereka memahami dan menginterpretasikan setiap makna kata sehingga satu kata memiliki ragam penafsiran dan pemahaman dengan berbagai kepentingan dan tendensi yang diusungnya.
Pada makalah ini, saya akan mengatagorikan studi Madzahib al-Tafsir dari berbagai peninjauan, yaitu ditinjau dari aspek ontologis, epistemologis dan aksiloginya. Kajian aspek ontologis menekankan tentang apa itu hakekat mazahib al-tafsir, sedangkan epistemologi, melihat asal-usul munculnya mazahib tafsir, metode dan objek kajiannya. Sementara itu, aspek aksiologisnya bicara tentang arti penting dan manfaat dari studi tentang madzahib al-tafsir.
II. Pembahasan
A. Madzahib al-Tafsir Tinjauan Ontologis
Secara etimologi, istilah madzahib al-tafsir merupakan susunan idhafah yang terdiri dari dua kata; Madzahib dan al-Tafsir. Kata madzahib merupakan bentuk jamak (plural) dari kata madzhab yang dapat berarti; aliran, pendapat, teori atau yang dalam bahasa Belanda disebut richtungen. Sedangkan secara terminologi, madzhab biasa didefinisikan sebagai hasil-hasil ijtihad atau pemikiran, penafsiran para ulama yang kemudian dikumpulkan dan dinisbatkan kepada tokohnya, atau kecenderungannya atau masa periodesasinya.
Adapun kata tafsir secara bahasa merupakan bentuk isim masdar (kata benda abstrak) dari fassara-yufassiri-tafsiran yang berarti pemahaman, penjelasan dan perincian . Tafsir bisa pula berarti al-ibanah (menjelaskan), al-kasyf (menyingkapkan), dan al-idh-har (menampakkan) makna atau pengertian yang tersembunyi.
Dari tinjauan makna secara bahasa tersebut, maka tafsir secara istilah dapat diartikan sebagai suatu hasil pemahaman manusia terhadap al-Qur’an yang dilakukan dengan menggunakan metode atau pendekatan tertentu yang dipilih oleh seorang mufassir, yang dimaksudkan untuk memperjelas suatu makna teks ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam buku Madzahib Tafsir, karya Abdul Mustaqim banyak membahas tentang mazhab-mazhab tafsir yang sudah berkembang selama ini, ternyata para ulama berbeda-beda dalam memetakannya. Ada yang membagi berdasarkan periodesasinya atau kronologis waktunya, sehingga menjadi mazhab tafsir periode klasik, pertengahan, modern atau kontemporer. Ada pula yang berdasarkan kecenderungannya, sehingga muncul mazhab teologi mufassiranya, sehingga muncul istilah tafsir Sunni, Mu’tazili, Syi’i, dan lain sebagainya. Ada pula yang melihat dari sisi perspektif atau pendekatan yang dipakainya, sehingga muncul istilah tafsir sufi, falsafi, fiqhi, ‘ilmi, adabi ijtimai’ dan lain sebagainya. Bahkan ada pula yang melihat dari perkembangan pemikiran manusia, sehingga mazhab tafsir itu dapat dipetakan menjadi mazhab tafsir yang periode mitologis, ideologis, dan ilmiah.
Dalam hal ini, saya lebih mengikuti pandangan yang memetakan mazhab tafsir berdasarkan periodesasinya sekaligus sedikit banyak memadukan dengan pemetaan mazhab tafsir yang berdasarkan perkembangan pemikiran manusia, sehingga batasan waktu tersebut tidaklah terlalu rigid (kaku), dan ini merupakan konsekwensi logis dari upaya memadukan dua teori tersebut. Walaupun dalam pemetaan seperti ini memiliki kelemahan sekaligus kelebihannya.
B. Madzahib Tafsir Tinjauan Epistemologi
Kajian terhadap madzahib tafsir jika ditinjau secara epistemologi memiliki banyak faktor. Jika dirinci, maka mazhab-mazhab tafsir tersebut muncul disebabkan oleh beberapa faktor yang secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal (al-‘awamil al-dakhiliyyah) dan eksternal (al-‘awamil al-kharijiyyah).
1. Faktor Internal (al-‘awamil al-dakhiliyyah)
Faktor internal adalah hal-hal yang ada di dalam internal teks itu sendiri. antara lain yaitu: Pertama, kondisi objektif teks al-Qur’an itu sendiri yang memungkinkan untuk dibaca secara beragam. Sebagaimana terbaca dalam banyak litertur kitab Ulum al-Qur’an bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbagai versi bacaan, atau yang dikenal dengan sab’at ahruf. Para ulama memang berbeda-beda dalam memakna sab’atu ahruf. Diantara mereka ada yang mengartikan tujuh bahasa, tujuh ilmu, tujuh arti, tujuh bacaan, tujuh bentuk.
Kedua, kondisi objektif dari kata-kata dalam al-Qur’an yang memang memungkinkan untuk ditafsirkan secara beragam. Sebab di dalam al-Qur’an seringkali satu kata mempunyai banyak arti. Sebagaimana dikatakan oleh para ahli, bahwa bahasa Arab itu sangat kaya maknanya, bahkan makna dari suatu kata kadang terus mengalami perkembangan.
Ketiga, adalah adanya ambiguitas makna dalam al-Qur’an, dengan adanya kata-kata musytarak (bermakna ganda) seperti kata al-Qur’u (dapat bermakna suci dapat pula haid). Demikian pula kata-kata yang dapat diartikan hakiki atau majas, seperti lamasa dalam ayat: au la mastum al-nisa’” yang dapat berarti menyentuh, dapat pula berarti jimak (bersetubuh), dan lain sebagainya.
2. Faktor Eksternal (al-Awamil al-Kharijiyyah)
Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berada di luar teks al-Qur’an, yaitu kondisi subjektif si mufassir sendiri, seperti kondisi sosio-kultural, politik, prejudice-prejudice yang melingkupi mufassirnya (reader). Selain itu, perspektif dan keahlian atau ilmu yang ditekuninya juga merupakan faktor yang cukup signifikan. Termasuk pula riwayat-riwayat atau sumber yang dijadikan rujukan dalam menafsirkan suatu ayat.
Menurut pemahaman saya, faktor eksternal yang paling siginifikan adalah yang berkaitan dengan faktor politik dan teologis. Sebab, munculnya suatu aliran pemikiran termasuk dalam penafsiran, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh politik (kekuasaan). Dan faktor eksternal lain yang mempengaruhi munculnya mazhab-mazhab tafsir adalah adanya persinggungan dunia Islam dengan peradaban dunia-dunia diluar Islam.
Sebagai kritikan terhadap Abdul Mustaqim di dalam bukunya yang berjudul Madzahib Tafsir, beliau belum mencantumkan batasan-batasan faktor eksternal, terutama dalam penafsiran bir-ra’y yang banyak menggunakan pemikiran dalam menginterpretasikan atau menafsirkan al-Qur’an.
C. Objek Kajian Madzahib al-Tafsir
Dalam perspektif filsafat ilmu, suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai ilmu, jika ia memiliki objek kajian tersendiri dan mempunyai epistemologi yang jelas, sehingga dapat diferifikasi dan difalsifikasi secara jelas. Adapun objek kajian madzahib tafsir dapat dipetakan menjadi dua, yaitu objek material dan objek formal.
1. Objek Material
Objek material adalah bidang penyelidikan sebuah ilmu yang bersangkutan. Maka objek material dari kajian madzahib al-Tafsir adalah data-data sejarah yang berupa produk-produk tafsir-tafsir dan sejarah penulisnya yang sudah muncul sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang.
2. Objek Formal
Objek formal adalah sudut dari mana sebuah ilmu pengetahuan memandang objek material. Objek meterial yang satu dan sama bisa dipelajari oleh berbagai ilmu pengetahuan yang masing-masing memandang objek itu dari sudut yang berlainan. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa objek formal dari kajian madzahibut tafsir adalah sesuatu yang menjadi titik tekan dari kajian madzahibut tafsir, yakni kecenderungan, corak, aliran-aliran, pendekatan-pendekatan penafsiran yang muncul sejak al-Qur’an itu ditafsirkan dan dikonsumsi oleh para mufassir dan umat Islam secara umum.
D. Madzahib al-Tafsir Tinjauan Aksiologis
Kajian terhadap madzahib tafsir secara aksiologis tentu memiliki signifikansi yang sangat banyak, terutama bagi para mahasiswa, peminat studi al-Qur’an dan umat Islam secara umum. Mengkaji madzahibut tafsir adalah mengkaji sejarah pertumbuhan dan perkembangan tafsir itu sediri, bagaimana seseorang memahami dan menafsirkan al-Qur’an. Betapa pentingnya umat Islam untuk mengetahui sejarah, apalagi sejarah yang terkait dengan bagaimana generasi masa lalu hingga sekarang mengkaji dan memahami al-Qur’an. Dengan mengkajinya madzahibut tafsir kita akan banyak memperoleh informasi tentang berbegai ragam, corak dan kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an.
Adapun signifkansi dari belajar madzahib al-tafsir antara lain:
1. Untuk membuka horison dan menumbukan sikap toleran terhadap berebgai corak penafsiran
2. Untuk mengembangkan dan menyadarkan adanya pluralitas penafsiran
3. Menghindarkan sikap Taqdis al-Afkar
E. Kategorisasi Madzahib Tafsir
1. Model Ignaz Goldziher
Dalam buku Madzahib at-Tafsir al-Islami, karya Ignaz Goldziher terdapat lima madzhab atau kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an, yaitu:
a. At-Tafsir bil Ma’tsur
b. At-Tafsir fi Dhau’i al-Aqidah (tafsir dalam perspektif teologis)
c. At-Tafsir fi Dhau’I at-Tasawwuf al-Islami (tafsir dalam perspektif sufistik)
d. At-Tafsir fi Dhau’I Firaq ad-Diniyyah (penafsiran yang bersifat sektarian)
e. At-Tafsir fi Dhau’I at-Tamaddun al-Islami (tafsir modernis)
Menurut saya, pembagian model Ignaz ini bukanlah pembagian penafsiran yang berdasarkan kronologi waktunya, akan tetapi lebih merupakan suatu usaha untuk menguraikan beberapa kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an mulai awal sejarah penafsiran, hingga Muhammad Abduh. Sehingga ia tidak memberikan suatu periodesasi yang tegas dan jelas mengenai produk-produk tafsir yang berkembang dalam sejarah umat Islam.
2. Model J. J.G Jansen
Dalam disertasi doktornya, J. J. G Jansen melakukan kategorisasi yang lebih bersifat spesifik, karena hanya mengacu kepada tafsir-tafsir yang berkembang di kawasan Islam tertentu, yaitu Mesir. J. J. G Jansen membagi kategorisasi madzhab tafsir ilmiah yang berkembang di Mesir menjadi tiga macam, yaitu:
a. Tafsir ilmi
b. Tafsir linguistik
c. Tafsir praktis
Menurut saya, pembagian seperti ini bukanlah pembagian penafsiran yang berdasarkan kronologi waktu, akan tetapi didasarkan pada kecenderungan penafsiran yang dilakukan oleh para mufassir di Mesir. Sehingga akan melupakan tafsir-tafsir lain yang tidak berkembang di Mesir.
3. Model Muhammad Husain adz-Dzahabi
Dalam buku at-Tafsir wal Mufassirun karya adz-Dzahabi, ia cenderung mengkategorisasikan tafsir berdasarkan kronologi waktunya. Menurutnya ada tiga periodesasi tafsir, yaitu:
a. Tafsir pada masa Nabi dan Sahabat
b. Tafsir pada masa Tabi’in
c. Tafsir pada masa Kodifikasi
4. Model Amina Wadud
Dalam membuat kategorisasi tafsir, Amina Wadud lebih melihat dari perspektif gerakan feminisme yang memfokuskan pada isu-isu gender. Menurutnya penafsiran al-Qur’an mengenai isu-isu gender dapat dikategorisasikan menjadi tiga corak, yaitu:
a. Tafsir tradisional
b. Tafsir reaktif
c. Tafsir holistik
III. Penutup
AL-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepda Nabi Muhammad saw, sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan dan menunjukkan kepada jalan yang lurus.
Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup manusia memiliki karakteristik yang terbuka untuk ditafsirkan, ini dapat dilihat dalam realitas sejarah penafsiran al-Qur’an sebagi respon umat Islam dalam upaya memahaminya. Pemahaman atasnya tidak pernah berhenti ataupun monoton, tetapi terus berkembang secara dinamis mengikuti pergeseran zaman dan putaran sejarah. Inilah yang menyebabkan munculnya beragam madzhab dan corak dalam penafsiran al-Qur’an.
Lahirnya madzahibut tafsir sesungguhnya merupakan sebuah keniscayaan sejarah, sebab tiap generasi ingin selalu “mengkonsumsi” dan menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidup, bahkan kadang-kadang sebagai legitimasi bagi tindakan dan perilakunya. Apalagi para mufassir ketika menafsirkan al-Qur’an tidak bisa lepas dari pengaruh kondisi sosio-kultural dan situasi politik dimana ia tinggal. Di samping itu, perbedaan kecenderungan dan disiplin ilmu yang dimilki para mufassir sangat berpengaruh terhadap hasil penafsiran, implikasinya memunculkan pluralitas penafsiran al-Qur’an, dimana pluralitas itu justru menunjukkan adanya kekayaan khazanah pemikiran umat Islam.
Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu AL-Qur’an/ Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Baidan. Nasruddin. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
Goldziher. Ignaz. Madzab Tafsir (dari klasik hingga modern). Yoyakarta: Elsaq Press. 2006
Mustaqim, Abdul, Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer), Yogyakarta: Nun Pustaka, 2003
I. PEMBAHASAN
A. Pengertian Kafir
Secara lughawi lafal kafir berasal dari akar kata kufr yang berarti menyembunyikan atau menutupi (sirrun). Allah swt berfirman dalam surat al-Hadid ayat 20, yang di dalamnya menyebutkan para petani sebagai kuffar (jamak dari kafir) yaitu:
كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ
Artinya: “Seperti perumpamaan hujan yang membuat para petani kagum oleh tanaman yang ditumbuhkannya.”
Para petani disebut kuffar karena pekerjaan mereka menyembunyikan atau menutupi biji-bijian di dalam tanah supaya tumbuh.
Jika diperhatikan pengertian secara lughawi itu kemudian dibandingkan dengan penggunaannya secara istilahi terhadap orang-orang yang ingkar dan tidak mau mengakui kebenaran ajaran Allah, maka terlihat ada semacam korelasi antara kedua kondisi itu: yakni “petani” karena pekerjaannya selalu menanam (menyembunyikan). Jadi kafir adalah seorang yang ingkar dan tak mau mengakui kebenaran Agama Allah yang disampaikan Rasul, juga disebut kafir karena dia selalu menutup hatinya rapat-rapat sehingga tak dapat masuk ke dalamnya kebenaran sedikitpun. Inilah yang digambarkan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 6-7:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ () خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman.() Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.”
B. Kafir menurut Al-Qur’an
1. Kafir Mulhid: seseorang yang tidak mengakui eksistensi Allah swt dengan hati dan lidahnya. Seperti yang digambarkan Allah swt dalam surat Hud ayat 60 berikut:
وَأُتْبِعُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا لَعْنَةً وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا إِنَّ عَادًا كَفَرُوا رَبَّهُمْ أَلَا بُعْدًا لِعَادٍ قَوْمِ هُودٍ
Artinya: ”Dan mereka selalu diikuti dengan kutukan di dunia ini dan (begitu pula) di hari kiamat. Ingatlah, sesungguhnya kaum Ad itu kafir kepada Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Ad (yaitu) kaum Hud itu.”
2. Kafir Mungkir: seseorang yang tidak mengakui Nabi dengan hati dan lidahnya. Seperti tercantum di dalam surat al-Qamar ayat 13-14 berikut:
وَحَمَلْنَاهُ عَلَى ذَاتِ أَلْوَاحٍ وَدُسُرٍ () تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا جَزَاءً لِمَنْ كَانَ كُفِرَ
Artinya: “Dan Kami angkut Nuh ke atas (bahtera) yang terbuat dari papan dan paku, () Yang berlayar dengan pemeliharaan Kami sebagai balasan bagi orang-orang yang diingkari (Nuh).”
3. Kafir Musyrik: seseorang yang tidak mengakui ke-Esaan Allah swt, mengakui tuhan yang banyak. Sebagaimana telah ditegaskan Allah dalam surat al-Maidah ayat 73 berikut:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
4. Kafir Munafiq: seseorang yang pada lahirnya ia beriman kepada Allah (mukmin) tapi di dalam hati ia kafir (ingkar). Orang semacam ini diancam oleh Allah dengan adzab yang paling pedih dengan menempatkannya di dasar neraka yang paling bawah, seperti ditegaskan oleh Allah di dalam surat an-Nisa’ ayat 45 berikut:
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ وَكَفَى بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَى بِاللَّهِ نَصِيرًا
Artinya: “Dan Allah lebih mengetahui (daripada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu).”
5. Kafir Fasiq: seseorang yang pada hatinya ia beriman kepada Allah (mukmin) tapi pada lahirnya ia kafir (ingkar), akan tetapi ia enggan memeluk agama Islam. Seperti kafirnya Abu Tholib sebagaimana terlihat nyata di dalam ucapannya berikut: “Demi sesungguhnya saya telah mengetahui bahwa agama Muhammad itu ialah agama terbaik bagi manusia seandainya tidaklah karena takut celaan atau makian, niscaya kau akan mendapatiku seorang yang patuh dan taat beragama Islam.”
6. Kafir Khofi (tersembunyi)
C. Analisis Ayat al-Qur’an tentang orang kafir
Pembahasan kali ini akan dipusatkan pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’an berikut ini:
Surat al-Hajj ayat 17:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
Surat al-Baqarah ayat 62:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Surat al-Maidah ayat 69:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Menurut Ibnu Katsir tentang surat al-Hajj ayat 17 ialah Allah swt memberitakan agama yang bermacam-macam antara lain Mu’min dan yang lain adalah Yahudi, Shobian, Nashoro, Majusi dan orang-orang syirik yang menyembah Allah bersamaan dengan selain-Nya. Begitu juga dengan tafsir Jaalalain yang menafsirkan يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ artinya Allah swt memasukkan orang Mu’min ke surga dan memasukkan lainnya ke Neraka.
Kemudian tafsir jaalalain menjelaskan surat al-Baqarah ayat 62: sesungguhnya orang-orang mukmin beriman kepada Nabi Muhammad dan Nashoro dan Shobian adalah kelompok dari Yahudi dan Nashrani. Siapa diantara mereka yang beriman kepada Allah swt dan hari akhir pada zaman Nabi kita beramal kebaikan dengan syariatnya Nabi Muhammad, bagi mereka pahala atas perbuatan mereka. مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ berarti menurutnya keimanan yang dimaksud ialah keimanan kepada Nabi Muhammad dan mengikuti syariatnya bukan yang lainnya.
D. Kepentingn Allah memasukkan orang kafir ke neraka
Allah swt memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka. Menurut hemat penulis, pernyataan itu bukan sekedar janji belaka, namun di balik janji itu ada sebuah kepentingan Allah swt dalam memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka. Kepentingan itu ialah Allah swt ingin melihat seberapa banyak orang yang mu’min dan tidak mu’min dan juga Allah swt ingin menguji manusia siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) pada jalan yang diridhoi Allah swt. Karena Allah swt tidak membuat manusia dalam satu umat yang dirodhoi Allah. Seperti yang tercantum dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 48 sebagi berikut:
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya: “Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”
Melainkan Allah membuat banyak agama dan Allah memberikan kebebasan kepada umatnya dalam memeluk agama-agama tersebut. Namun jika ingin mendapat respon dari Allah, maka kita harus mengikuti apa yang diridhoi Allah. Allah tidak ingin mempengaruhi manusia untuk masuk surga dan tidak melarang untuk masuk neraka, tetapi jika kita salah memilih, maka kita akan mendapatkan ganjaran yang salah pula.
Jadi menurut hemat penulis, kepentingan Allah swt dalam memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka adalah Allah ingin menguji manusia siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) pada jalan yang diridhoi Allah swt dan pada jalan yang telah ditunjukkan oleh Allah swt. Dan yang dimaksud dengan berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) disini adalah kebaikan (amal sholeh) yang dilakukan dengan ikhlas hanya kepada Allah, yang selanjutnya akan dibarengi dengan iman kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damsyiqi, Abu al-Fida Ismail ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Beirut: Darul Fikr. 1997
Al-Maraghi, Syekh Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, jilid I, Beirut: Darr al-Fikr, t.th
At-Thobari, Abu Ja’far Muhammad Jarir. Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Cet.4. Beirut: Darul Kutub Ilmiyah.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abu Bakar. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim li al-Imam Jalalain. Jakarta: Karya Insan Indonesia. jilid I
A. Pengertian Kafir
Secara lughawi lafal kafir berasal dari akar kata kufr yang berarti menyembunyikan atau menutupi (sirrun). Allah swt berfirman dalam surat al-Hadid ayat 20, yang di dalamnya menyebutkan para petani sebagai kuffar (jamak dari kafir) yaitu:
كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ
Artinya: “Seperti perumpamaan hujan yang membuat para petani kagum oleh tanaman yang ditumbuhkannya.”
Para petani disebut kuffar karena pekerjaan mereka menyembunyikan atau menutupi biji-bijian di dalam tanah supaya tumbuh.
Jika diperhatikan pengertian secara lughawi itu kemudian dibandingkan dengan penggunaannya secara istilahi terhadap orang-orang yang ingkar dan tidak mau mengakui kebenaran ajaran Allah, maka terlihat ada semacam korelasi antara kedua kondisi itu: yakni “petani” karena pekerjaannya selalu menanam (menyembunyikan). Jadi kafir adalah seorang yang ingkar dan tak mau mengakui kebenaran Agama Allah yang disampaikan Rasul, juga disebut kafir karena dia selalu menutup hatinya rapat-rapat sehingga tak dapat masuk ke dalamnya kebenaran sedikitpun. Inilah yang digambarkan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 6-7:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ () خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman.() Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.”
B. Kafir menurut Al-Qur’an
1. Kafir Mulhid: seseorang yang tidak mengakui eksistensi Allah swt dengan hati dan lidahnya. Seperti yang digambarkan Allah swt dalam surat Hud ayat 60 berikut:
وَأُتْبِعُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا لَعْنَةً وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا إِنَّ عَادًا كَفَرُوا رَبَّهُمْ أَلَا بُعْدًا لِعَادٍ قَوْمِ هُودٍ
Artinya: ”Dan mereka selalu diikuti dengan kutukan di dunia ini dan (begitu pula) di hari kiamat. Ingatlah, sesungguhnya kaum Ad itu kafir kepada Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Ad (yaitu) kaum Hud itu.”
2. Kafir Mungkir: seseorang yang tidak mengakui Nabi dengan hati dan lidahnya. Seperti tercantum di dalam surat al-Qamar ayat 13-14 berikut:
وَحَمَلْنَاهُ عَلَى ذَاتِ أَلْوَاحٍ وَدُسُرٍ () تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا جَزَاءً لِمَنْ كَانَ كُفِرَ
Artinya: “Dan Kami angkut Nuh ke atas (bahtera) yang terbuat dari papan dan paku, () Yang berlayar dengan pemeliharaan Kami sebagai balasan bagi orang-orang yang diingkari (Nuh).”
3. Kafir Musyrik: seseorang yang tidak mengakui ke-Esaan Allah swt, mengakui tuhan yang banyak. Sebagaimana telah ditegaskan Allah dalam surat al-Maidah ayat 73 berikut:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
4. Kafir Munafiq: seseorang yang pada lahirnya ia beriman kepada Allah (mukmin) tapi di dalam hati ia kafir (ingkar). Orang semacam ini diancam oleh Allah dengan adzab yang paling pedih dengan menempatkannya di dasar neraka yang paling bawah, seperti ditegaskan oleh Allah di dalam surat an-Nisa’ ayat 45 berikut:
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ وَكَفَى بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَى بِاللَّهِ نَصِيرًا
Artinya: “Dan Allah lebih mengetahui (daripada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu).”
5. Kafir Fasiq: seseorang yang pada hatinya ia beriman kepada Allah (mukmin) tapi pada lahirnya ia kafir (ingkar), akan tetapi ia enggan memeluk agama Islam. Seperti kafirnya Abu Tholib sebagaimana terlihat nyata di dalam ucapannya berikut: “Demi sesungguhnya saya telah mengetahui bahwa agama Muhammad itu ialah agama terbaik bagi manusia seandainya tidaklah karena takut celaan atau makian, niscaya kau akan mendapatiku seorang yang patuh dan taat beragama Islam.”
6. Kafir Khofi (tersembunyi)
C. Analisis Ayat al-Qur’an tentang orang kafir
Pembahasan kali ini akan dipusatkan pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’an berikut ini:
Surat al-Hajj ayat 17:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
Surat al-Baqarah ayat 62:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Surat al-Maidah ayat 69:
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Menurut Ibnu Katsir tentang surat al-Hajj ayat 17 ialah Allah swt memberitakan agama yang bermacam-macam antara lain Mu’min dan yang lain adalah Yahudi, Shobian, Nashoro, Majusi dan orang-orang syirik yang menyembah Allah bersamaan dengan selain-Nya. Begitu juga dengan tafsir Jaalalain yang menafsirkan يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ artinya Allah swt memasukkan orang Mu’min ke surga dan memasukkan lainnya ke Neraka.
Kemudian tafsir jaalalain menjelaskan surat al-Baqarah ayat 62: sesungguhnya orang-orang mukmin beriman kepada Nabi Muhammad dan Nashoro dan Shobian adalah kelompok dari Yahudi dan Nashrani. Siapa diantara mereka yang beriman kepada Allah swt dan hari akhir pada zaman Nabi kita beramal kebaikan dengan syariatnya Nabi Muhammad, bagi mereka pahala atas perbuatan mereka. مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ berarti menurutnya keimanan yang dimaksud ialah keimanan kepada Nabi Muhammad dan mengikuti syariatnya bukan yang lainnya.
D. Kepentingn Allah memasukkan orang kafir ke neraka
Allah swt memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka. Menurut hemat penulis, pernyataan itu bukan sekedar janji belaka, namun di balik janji itu ada sebuah kepentingan Allah swt dalam memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka. Kepentingan itu ialah Allah swt ingin melihat seberapa banyak orang yang mu’min dan tidak mu’min dan juga Allah swt ingin menguji manusia siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) pada jalan yang diridhoi Allah swt. Karena Allah swt tidak membuat manusia dalam satu umat yang dirodhoi Allah. Seperti yang tercantum dalam firman Allah surat al-Maidah ayat 48 sebagi berikut:
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Artinya: “Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.”
Melainkan Allah membuat banyak agama dan Allah memberikan kebebasan kepada umatnya dalam memeluk agama-agama tersebut. Namun jika ingin mendapat respon dari Allah, maka kita harus mengikuti apa yang diridhoi Allah. Allah tidak ingin mempengaruhi manusia untuk masuk surga dan tidak melarang untuk masuk neraka, tetapi jika kita salah memilih, maka kita akan mendapatkan ganjaran yang salah pula.
Jadi menurut hemat penulis, kepentingan Allah swt dalam memasukkan orang mu’min ke dalam surga dan memasukkan orang kafir ke dalam neraka adalah Allah ingin menguji manusia siapa yang berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) pada jalan yang diridhoi Allah swt dan pada jalan yang telah ditunjukkan oleh Allah swt. Dan yang dimaksud dengan berlomba-lomba dalam kebaikan (amal sholeh) disini adalah kebaikan (amal sholeh) yang dilakukan dengan ikhlas hanya kepada Allah, yang selanjutnya akan dibarengi dengan iman kepada Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damsyiqi, Abu al-Fida Ismail ibn Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Beirut: Darul Fikr. 1997
Al-Maraghi, Syekh Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, jilid I, Beirut: Darr al-Fikr, t.th
At-Thobari, Abu Ja’far Muhammad Jarir. Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Cet.4. Beirut: Darul Kutub Ilmiyah.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abu Bakar. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim li al-Imam Jalalain. Jakarta: Karya Insan Indonesia. jilid I
I. Pendahuluan
AL-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepda Nabi Muhammad saw, sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan dan menunjukkan kepada jalan yang lurus.
"Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari pada apa yang anda lihat". Ilustrasi ini menggambarkan kepada kita bahwa al-Qur'an sebagai sebuah teks telah memungkinkan banyak orang untuk melihat makna yang berbeda-beda di dalamnya. Dengan berbagai metodologi yang disuguhkan, para mufassir kerap terlihat mempunyai corak sendiri yang sangat menarik untuk ditelusuri. Dari mulai menafsirkan kata perkata dalam setiap ayat sampai menyambungkannya dengan masalah fikih, politik, ekonomi, tasauf, sastra, kalam, dan lainnya.
Salah satu kitab tafsir yang sangat familier di Indonesia adalah kitab Tafsir AL-Azhar. Pada makalah ini saya akan sedikit mengkaji tentang kitab tafsir Al-Azhar, mulai dari biografi pengarang, latar belakang sejarah penulisan, corak, metode, bentuk dan karakteristiknya.
II. Pembahasan
A. Biografi penulis
Tafsir ini ditulis oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah (atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yang merupakan singkatan namanya). Beliau lahir pada 17 Februari 1908, di desa Molek, Maninjau, Sumatera Barat, dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981. Beliau adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik. Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati. Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.
Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Husayn Haykal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.
B. Latar belakang sejarah penulisan Tafsir al Azhar
Tafsir ini pada mulanya merupakan rangkaian kajian yang disampaikan pada kuliah subuh oleh Hamka di masjid al-Azhar yang terletak di Kebayoran Baru sejak tahun 1959.
Nama al-Azhar bagi masjid tersebut telah diberikan oleh Syeikh Mahmud Shaltut, Rektor Universitas al-Azhar semasa kunjungan beliau ke Indonesia pada Desember 1960 dengan harapan supaya menjadi kampus al-Azhar di Jakarta. Penamaan tafsir Hamka dengan nama Tafsir al-Azhar berkaitan erat dengan tempat lahirnya tafsir tersebut yaitu Masjid Agung al-Azhar.
Terdapat beberapa faktor yang mendorong Hamka untuk menghasilkan karya tafsir tersebut. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Hamka dalam mukadimah kitab tafsirnya. Di antaranya ialah keinginan beliau untuk menanam semangat dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang amat berminat untuk memahami al-Quran tetapi terhalang akibat ketidakmampuan mereka menguasai ilmu Bahasa Arab. Kecenderungan beliau terhadap penulisan tafsir ini juga bertujuan untuk memudahkan pemahaman para muballigh dan para pendakwah serta meningkatkan keberkesanan dalam penyampaian khutbah-khutbah yang diambil daripada sumber-sumber Bahasa Arab Hamka memulai Tafsir Al-Azharnya dari surah al-Mukminun karena beranggapan kemungkinan beliau tidak sempat menyempurnakan ulasan lengkap terhadap tafsir tersebut semasa hidupnya.
Mulai tahun 1962, kajian tafsir yang disampaikan di masjid al-Azhar ini, dimuat di majalah Panji Masyarakat. Kuliah tafsir ini terus berlanjut sampai terjadi kekacauan politik di mana masjid tersebut telah dituduh menjadi sarang “Neo Masyumi” dan “Hamkaisme”. Pada tanggal 12 Rabi’ al-awwal 1383H/27 Januari 1964, Hamka ditangkap oleh penguasa orde lama dengan tuduhan berkhianat pada negara. Penahanan selama dua tahun ini ternyata membawa berkah bagi Hamka karena ia dapat menyelesaikan penulisan tafsirnya.
C. Bentuk, Metode, dan Corak penafsiran
Generasi Buya Hamka bersama para mufassir yang sezaman dengannya adalah generasi kedua setelah Prof. Mahmud Yunus bersama rombongannya. Dikatan generasi kedua karena terjadi perbedaan yang begitu jelas dari generasi yang lalu. Yaitu selain tafsir yang berbahasa Indonesia, pada periode ini tafsir yang berbahasa daerah pun tetap beredar di kalangan pemakai bahasa tersebut, seperti al-Kitabul Mubin karya K.H. Muhammad Ramli dalam bahasa Sunda (1974) dan kitab al-Ibriz oleh K.H. Musthafa Bisri dalam bahasa Jawa (1950). Di dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, nuansa Minangnya tampak sangat kental. Sebagai contoh ketika Buya Hamka menafsirkan surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu sebagai berikut:
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا () مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ
Artinya: dan buah-buahan serta rumput-rumputan,() untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.
Buya Hamka menafsirkan ayat di atas dengan: “berpuluh macam buah-buahan segar yang dapat dimakan oleh manusia, sejak dari delima, anggur, apel, berjenis pisang, berjenis mangga, dan berbagai buah-buahan yang tumbuh di daerah beriklim panas sebagai pepaya, nenas, rambutan, durian, duku, langsat, buah sawo, dan lain-lain, dan berbagai macam rumput-rumputan pula untuk makanan binatang ternak yang dipelihara oleh manusia tadi”.
Dalam penafsirannya itu terasa sekali nuansa Minangnya yang merupakan salah satu budaya Indonesia, seperti contoh buah-buahan yang dikemukakannya, yaitu mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat. Nama buah-buahan itu merupakan buah-buahan yang tidak tumbuh di Timur Tengah, tetapi banyak tumbuh di Indonesia.
Jika dilihat dari segi bentuk, metode dan corak penafsirannya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk Tafsir
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka ini memakai bentuk pemikiran (ar-ra’yu). Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, sebagai contoh dalam penafsiran surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu Beliau menafsirkan buah-buahan sebagai mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat.
2. Metode Tafsir
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir Al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode analitis (tahlili).
Sebagai bukti bahwa Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka menggunakan metode tahlily adalah penafsiran beliau tentang surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:
وَالسَّمَاءِ ذَاتِ الرَّجْعِ
Artinya: Demi langit yang mengandung hujan
Buya Hamka menafsirkan dengan: “sekali lagi Allah bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya: Demi langit yang mengandung hujan. Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita. Sedangkan di dalam mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, dan tabir sutera warna-warni yang dipasang di sebelah atas singgasana raja atau di atas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai langit-langit jua sebagai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk yang di atas. Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemuliaan Tuhan, lalu kita tadahkan tangan ke langit ketika berdoa. Maka dari langit itulah turunnya hujan. Langitlah yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya menurut jangka tertentu. Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di bumi ini dan matilah kita. Mengapa raj’i artinya disini jadi “hujan”? sebab hujan itu memang air dari bumi juga, mulanya menguap naik ke langit, jadi awan berkumpul dan turun kembali ke bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke langit dan turun kembali ke bumi. Demikian terus-menerus. Naik kembali turun kembali.
Namun jika kita bandingkan dengan Terjemahan Departemen Agama R.I sangatlah singkat, yaitu: “Raj’i berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’i dalam ayat ini karena hujan itu berasal dari uap yang naik dari bumi ke udara, kemudian turun ke bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke bumi, dan begitulah seterusnya.
Dengan membandingkan tafsir al-Azhar dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada kita bahwa masing-masing menerapkan metode yang berbeda. Terjemahan Departemen Agama menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh sekali dari analisis. Sedangkan Hamka dalam tafsir al-Azhar menggunakan metode analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan memadai lebih besar. Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja membandingkannya dengan langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut, langit-langit pada pelaminan, dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.
3. Corak Tafsir
Dalam kutipan yang dikemukakan pada bab metode tafsir di atas, tampak jelas tafsiran Departemen Agama bersifat netral, tidak memihak, dia hanya menjelaskan pengertian raj’i. Sementara hamka dalam menjelaskan ayat itu, beliau mengguanakan contoh-contoh yang hidup di tengah masyarakat, baik masyarakat kelas atas seperti raja, rakyat biasa, maupun secara individu.
Berdasarkan fakta yang demikian, tafsir Hamka dalam menjelaskan ayat itu bercorak sosial kemsyarakatan (adabi ijtima’i) , sedangkan tafsir Departemen Agama bercorak umum.
D. Karakteristik Tafsir Al-Azhar
Tafsir al-Azhar merupakan karya Hamka yang memperlihatkan keluasan pengetahuan beliau, yang hampir mencakup semua disiplin ilmu penuh berinformasi. Sumber penafsiran yang dipakai oleh Hamka antara lain, al Qur’an, hadits Nabi, pendapat tabi’in, riwayat dari kitab tafsir mu’tabar seperti al-Manar, serta juga dari syair-syair seperti syair Moh. Ikbal. Tafsir ini ditulis dalam bentuk pemikiran dengan metode analitis atau tahlili.
Karakteristik yang tampak dari tafsir al-Azhar ini adalah gaya penulisannya yang bercorak adabi ijtima’i (social kemasyarakatan) yang dapat disaksikan dengan begitu kentalnya warna setting sosial budaya Minangnya yang ditampilkan oleh Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat al Qur’an.
E. Perbedaan dengan tafsir lain
Tafsir al-Azhar sangatlah berbeda dengan tafsir-tafsir lainnya. Mulai dari sudut pemikiran sampai sudud bahasa yang digunakan dalam menafsirkan pun sangatlah berbeda. Oleh karena itu, kami akan membendingkan tafsir al-Azhar ini dengan tafsir Depag dan tafsir al-Misbah. Yaitu sebagai berikut:
1. Perbedaan dari sudut pemikiran:
a. Tafsir Depag : Sudut pemikirannya datar (karena tafsir ini ditulis oleh banyak ulama atau dapat dikatakan tulisan gotong royong)
b. Tafsir al-Misbah : Sudut pemikirannya mendalam dan dilengkapi oleh data-data kontemporer (modern)
c. Tafsir al-Azhar : Sudut pemikirannya selalu menggiring seseorang kepada tasawuf (karena berangkat dari setting sosial politik pada saat tafsir ini ditulis dan untuk selamat dari kondisi seperti itu, maka seseorang harus terjun ke dalam tasawuf.
2. Perbedaan dari sudut bahasa:
a. Tafsir Depag : Sudut bahasa yang digunakan sangatlah standart atau datar (dimaksudkan agar memudahkan seseorang dalam memahaminya)
b. Tafsir al-Misbah : Sudut bahasa yang digunakan adalah bahasa yang modern atau kontemporer
c. Tafsir al-Azhar : Sudut bahasa yang digunakan adalah bahasa sastra (nuansa sastranya sangat kental)
DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, H. Abdul Malik Karim, Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT Pembimbing Masa, 1967
______________________________, Kenang-kenangan Hidup, Jilid I, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Adz-Dzahabi, Muhammad Husein, At-Tafsir wa Al-Mufassirun, Juz I, Kairo: Dar al-Kutub, 1961
Al-Qatthan, Manna Khalil, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Citra Antar Nusa, 1994
Baidan, Nasruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005
________________, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai, 2003
Mustaqim, Abdul, Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer), Yogyakarta: Nun Pustaka, 2003
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama R.I, 1984
AL-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan Allah swt kepda Nabi Muhammad saw, sebagai petunjuk umat manusia dari kegelapan dan menunjukkan kepada jalan yang lurus.
"Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari pada apa yang anda lihat". Ilustrasi ini menggambarkan kepada kita bahwa al-Qur'an sebagai sebuah teks telah memungkinkan banyak orang untuk melihat makna yang berbeda-beda di dalamnya. Dengan berbagai metodologi yang disuguhkan, para mufassir kerap terlihat mempunyai corak sendiri yang sangat menarik untuk ditelusuri. Dari mulai menafsirkan kata perkata dalam setiap ayat sampai menyambungkannya dengan masalah fikih, politik, ekonomi, tasauf, sastra, kalam, dan lainnya.
Salah satu kitab tafsir yang sangat familier di Indonesia adalah kitab Tafsir AL-Azhar. Pada makalah ini saya akan sedikit mengkaji tentang kitab tafsir Al-Azhar, mulai dari biografi pengarang, latar belakang sejarah penulisan, corak, metode, bentuk dan karakteristiknya.
II. Pembahasan
A. Biografi penulis
Tafsir ini ditulis oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah (atau lebih dikenal dengan julukan Hamka, yang merupakan singkatan namanya). Beliau lahir pada 17 Februari 1908, di desa Molek, Maninjau, Sumatera Barat, dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981. Beliau adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik. Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati. Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.
Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Husayn Haykal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.
B. Latar belakang sejarah penulisan Tafsir al Azhar
Tafsir ini pada mulanya merupakan rangkaian kajian yang disampaikan pada kuliah subuh oleh Hamka di masjid al-Azhar yang terletak di Kebayoran Baru sejak tahun 1959.
Nama al-Azhar bagi masjid tersebut telah diberikan oleh Syeikh Mahmud Shaltut, Rektor Universitas al-Azhar semasa kunjungan beliau ke Indonesia pada Desember 1960 dengan harapan supaya menjadi kampus al-Azhar di Jakarta. Penamaan tafsir Hamka dengan nama Tafsir al-Azhar berkaitan erat dengan tempat lahirnya tafsir tersebut yaitu Masjid Agung al-Azhar.
Terdapat beberapa faktor yang mendorong Hamka untuk menghasilkan karya tafsir tersebut. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Hamka dalam mukadimah kitab tafsirnya. Di antaranya ialah keinginan beliau untuk menanam semangat dan kepercayaan Islam dalam jiwa generasi muda Indonesia yang amat berminat untuk memahami al-Quran tetapi terhalang akibat ketidakmampuan mereka menguasai ilmu Bahasa Arab. Kecenderungan beliau terhadap penulisan tafsir ini juga bertujuan untuk memudahkan pemahaman para muballigh dan para pendakwah serta meningkatkan keberkesanan dalam penyampaian khutbah-khutbah yang diambil daripada sumber-sumber Bahasa Arab Hamka memulai Tafsir Al-Azharnya dari surah al-Mukminun karena beranggapan kemungkinan beliau tidak sempat menyempurnakan ulasan lengkap terhadap tafsir tersebut semasa hidupnya.
Mulai tahun 1962, kajian tafsir yang disampaikan di masjid al-Azhar ini, dimuat di majalah Panji Masyarakat. Kuliah tafsir ini terus berlanjut sampai terjadi kekacauan politik di mana masjid tersebut telah dituduh menjadi sarang “Neo Masyumi” dan “Hamkaisme”. Pada tanggal 12 Rabi’ al-awwal 1383H/27 Januari 1964, Hamka ditangkap oleh penguasa orde lama dengan tuduhan berkhianat pada negara. Penahanan selama dua tahun ini ternyata membawa berkah bagi Hamka karena ia dapat menyelesaikan penulisan tafsirnya.
C. Bentuk, Metode, dan Corak penafsiran
Generasi Buya Hamka bersama para mufassir yang sezaman dengannya adalah generasi kedua setelah Prof. Mahmud Yunus bersama rombongannya. Dikatan generasi kedua karena terjadi perbedaan yang begitu jelas dari generasi yang lalu. Yaitu selain tafsir yang berbahasa Indonesia, pada periode ini tafsir yang berbahasa daerah pun tetap beredar di kalangan pemakai bahasa tersebut, seperti al-Kitabul Mubin karya K.H. Muhammad Ramli dalam bahasa Sunda (1974) dan kitab al-Ibriz oleh K.H. Musthafa Bisri dalam bahasa Jawa (1950). Di dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, nuansa Minangnya tampak sangat kental. Sebagai contoh ketika Buya Hamka menafsirkan surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu sebagai berikut:
وَفَاكِهَةً وَأَبًّا () مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ
Artinya: dan buah-buahan serta rumput-rumputan,() untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.
Buya Hamka menafsirkan ayat di atas dengan: “berpuluh macam buah-buahan segar yang dapat dimakan oleh manusia, sejak dari delima, anggur, apel, berjenis pisang, berjenis mangga, dan berbagai buah-buahan yang tumbuh di daerah beriklim panas sebagai pepaya, nenas, rambutan, durian, duku, langsat, buah sawo, dan lain-lain, dan berbagai macam rumput-rumputan pula untuk makanan binatang ternak yang dipelihara oleh manusia tadi”.
Dalam penafsirannya itu terasa sekali nuansa Minangnya yang merupakan salah satu budaya Indonesia, seperti contoh buah-buahan yang dikemukakannya, yaitu mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat. Nama buah-buahan itu merupakan buah-buahan yang tidak tumbuh di Timur Tengah, tetapi banyak tumbuh di Indonesia.
Jika dilihat dari segi bentuk, metode dan corak penafsirannya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk Tafsir
Dari aspek bentuk penafsirannya, Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka ini memakai bentuk pemikiran (ar-ra’yu). Hal ini dapat dibuktikan dari hasil penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, sebagai contoh dalam penafsiran surat ‘Abasa ayat 31-32, yaitu Beliau menafsirkan buah-buahan sebagai mangga, rambutan, durian, duku, dan langsat.
2. Metode Tafsir
Dari empat macam metode penafsiran yang berkembang sepanjang sejarah tafsir Al-Qur’an, berdasarkan penelitian saya terhadap Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka, ternyata metode yang digunakan dalam tafsir ini adalah metode analitis (tahlili).
Sebagai bukti bahwa Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka menggunakan metode tahlily adalah penafsiran beliau tentang surat At-Thariq ayat 11 sebagai berikut:
وَالسَّمَاءِ ذَاتِ الرَّجْعِ
Artinya: Demi langit yang mengandung hujan
Buya Hamka menafsirkan dengan: “sekali lagi Allah bersumpah dengan langit sebagai makhluk-Nya: Demi langit yang mengandung hujan. Langit yang dimaksud di sini tentulah yang di atas kita. Sedangkan di dalam mulut kita yang sebelah atas kita namai “langit-langit”, dan tabir sutera warna-warni yang dipasang di sebelah atas singgasana raja atau di atas pelaminan tempat mempelai dua sejoli bersanding dinamai langit-langit jua sebagai alamat bahwa kata-kata langit itu pun dipakai untuk yang di atas. Kadang-kadang diperlambangkan sebagai ketinggian dan kemuliaan Tuhan, lalu kita tadahkan tangan ke langit ketika berdoa. Maka dari langit itulah turunnya hujan. Langitlah yang menyimpan air dan menyediakannya lalu menurunkannya menurut jangka tertentu. Kalau dia tidak turun kekeringanlah kita di bumi ini dan matilah kita. Mengapa raj’i artinya disini jadi “hujan”? sebab hujan itu memang air dari bumi juga, mulanya menguap naik ke langit, jadi awan berkumpul dan turun kembali ke bumi, setelah menguap lagi naik kembali ke langit dan turun kembali ke bumi. Demikian terus-menerus. Naik kembali turun kembali.
Namun jika kita bandingkan dengan Terjemahan Departemen Agama R.I sangatlah singkat, yaitu: “Raj’i berarti “kembali”. Hujan dinamakan raj’i dalam ayat ini karena hujan itu berasal dari uap yang naik dari bumi ke udara, kemudian turun ke bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali lagi ke bumi, dan begitulah seterusnya.
Dengan membandingkan tafsir al-Azhar dan terjemahan Depag di atas, tanpa berfikir panjang tampak kepada kita bahwa masing-masing menerapkan metode yang berbeda. Terjemahan Departemen Agama menggunakan metode global sehingga uraiannya sangat singkat dan jauh sekali dari analisis. Sedangkan Hamka dalam tafsir al-Azhar menggunakan metode analitis sehingga peluang untuk mengemukakan tafsir yang rinci dan memadai lebih besar. Hamka dalam menjelaskan kata “langit” saja membandingkannya dengan langit-langit yang terdapat dalam rongga mulut, langit-langit pada pelaminan, dan bahkan dengan langit-langit pada istana raja.
3. Corak Tafsir
Dalam kutipan yang dikemukakan pada bab metode tafsir di atas, tampak jelas tafsiran Departemen Agama bersifat netral, tidak memihak, dia hanya menjelaskan pengertian raj’i. Sementara hamka dalam menjelaskan ayat itu, beliau mengguanakan contoh-contoh yang hidup di tengah masyarakat, baik masyarakat kelas atas seperti raja, rakyat biasa, maupun secara individu.
Berdasarkan fakta yang demikian, tafsir Hamka dalam menjelaskan ayat itu bercorak sosial kemsyarakatan (adabi ijtima’i) , sedangkan tafsir Departemen Agama bercorak umum.
D. Karakteristik Tafsir Al-Azhar
Tafsir al-Azhar merupakan karya Hamka yang memperlihatkan keluasan pengetahuan beliau, yang hampir mencakup semua disiplin ilmu penuh berinformasi. Sumber penafsiran yang dipakai oleh Hamka antara lain, al Qur’an, hadits Nabi, pendapat tabi’in, riwayat dari kitab tafsir mu’tabar seperti al-Manar, serta juga dari syair-syair seperti syair Moh. Ikbal. Tafsir ini ditulis dalam bentuk pemikiran dengan metode analitis atau tahlili.
Karakteristik yang tampak dari tafsir al-Azhar ini adalah gaya penulisannya yang bercorak adabi ijtima’i (social kemasyarakatan) yang dapat disaksikan dengan begitu kentalnya warna setting sosial budaya Minangnya yang ditampilkan oleh Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat al Qur’an.
E. Perbedaan dengan tafsir lain
Tafsir al-Azhar sangatlah berbeda dengan tafsir-tafsir lainnya. Mulai dari sudut pemikiran sampai sudud bahasa yang digunakan dalam menafsirkan pun sangatlah berbeda. Oleh karena itu, kami akan membendingkan tafsir al-Azhar ini dengan tafsir Depag dan tafsir al-Misbah. Yaitu sebagai berikut:
1. Perbedaan dari sudut pemikiran:
a. Tafsir Depag : Sudut pemikirannya datar (karena tafsir ini ditulis oleh banyak ulama atau dapat dikatakan tulisan gotong royong)
b. Tafsir al-Misbah : Sudut pemikirannya mendalam dan dilengkapi oleh data-data kontemporer (modern)
c. Tafsir al-Azhar : Sudut pemikirannya selalu menggiring seseorang kepada tasawuf (karena berangkat dari setting sosial politik pada saat tafsir ini ditulis dan untuk selamat dari kondisi seperti itu, maka seseorang harus terjun ke dalam tasawuf.
2. Perbedaan dari sudut bahasa:
a. Tafsir Depag : Sudut bahasa yang digunakan sangatlah standart atau datar (dimaksudkan agar memudahkan seseorang dalam memahaminya)
b. Tafsir al-Misbah : Sudut bahasa yang digunakan adalah bahasa yang modern atau kontemporer
c. Tafsir al-Azhar : Sudut bahasa yang digunakan adalah bahasa sastra (nuansa sastranya sangat kental)
DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, H. Abdul Malik Karim, Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT Pembimbing Masa, 1967
______________________________, Kenang-kenangan Hidup, Jilid I, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Adz-Dzahabi, Muhammad Husein, At-Tafsir wa Al-Mufassirun, Juz I, Kairo: Dar al-Kutub, 1961
Al-Qatthan, Manna Khalil, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Citra Antar Nusa, 1994
Baidan, Nasruddin, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005
________________, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai, 2003
Mustaqim, Abdul, Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer), Yogyakarta: Nun Pustaka, 2003
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama R.I, 1984
I. Pendahuluan
Akhir abad XIX Masehi adalah dimulainya era kebangkitan Islam. Era kebangkitan Islam ini memiliki dua aspek penting, yaitu: Pertama, periode tersebut ditandai banyak perkembangan baru dalam pemikiran Islam. Penyebab utamanya adalah kontak yang semakin intensif pada beberapa kasus bahkan berupa benturan fisik antara dunia Islam dan peradaban Barat. Gagasan seperti "kemodernan" serta "modernisme", "westernisasi" atau pembaratan, dan "sekularisme" menjadi objek utama perhatian para pemikir Muslim. Demikian luasnya penyebaran gagasan baru itu sehingga tak berlebihan jika dikatakan bahwa pemikiran baru Islam lahir dari keinginan menanggapinya.
Kedua, sejak awal perkembangan Islam, ilmu berdasarkan pengamatan, wahyu, atau renungan para sufi sebagai induk ilmu pengetahuan selalu mendapatkan perhatian para pemikir muslim. Bertemu dengan kecenderungan di atas, perhatian tersebut mengambil bentuk tanggapan terhadap perkembangan pesat ilmu pengetahuan modern di dunia Barat, yang dianggap tidak berinduk pada suatu ilmu yang benar. Tanggapan itu, karena lebih merupakan reaksi dari pada usaha atas prakarsa sendiri, pada diri beberapa pemikir dan aliran pemikiran merupakan penyempitan wilayah wacana tentang ilmu dan ilmu pengetahuan dibandingkan dengan periode sebelumnya, khususnya masa awal perkembangan intelektual Islam.
II. Pembahasan
A. Pengertian
Yang dimaksud dengan era kebangkitan Islam di sini adalah sejak abad XIV Hijriah atau akhir abad XIX Masehi sampai sekarang, yaitu sejak dimulainya gerakan modernisasi Islam di Mesir oleh Jamaluddin Al-Afghani (1254 H/1838 M -1314 H/1896 M) dan murid beliau Muhammad Abduh (1266 H/1845 M - 1323 H/1905 M), di Pakistan oleh Muhammad Iqbal (1878 – 1938), di India oleh Sayid Ahmad Khan (1817 – 1989), dan di Indonesia oleh H.O.S. Cokroaminoto dengan Serikat Islamnya, K.H.A. Dahlan dengan Muhammadiyahnya, K.H. Hasyim Asy’ari (1367 H) dengan Nahdatul Ulamanya di Jawa, dan Syeh Sulaiman ar-Rasuli dengan Pertinya (w. 1970) di Sumatra.
Salah seorang penganjur utama gerakan pembaruan dalam Islam, pencetus gagasan pan Islamisme dan Bapak dari Nasionalisme Islam modern adalah Jamaluddin Al-Afghani. Syekh Jamaluddin Al-Afghani (1254 H/1838 M -1314 H/1896 M) adalah orang perama yang menyebarkan paham modernisasi dan menyeru untuk menghidupkan kembali pemikiran keagamaan Islam yang rasional dan objektif. Pemikirannya diteruskan oleh murid beliau Syekh Muhammad Abduh (1266 H/1845 M - 1323 H/1905 M) yang menggerakkan perbaikan pendidikan agama dan masyarakat. Beliau inilah yang menjadikan tafsir Al-Qur’an sebagai landasan dasar gerakan modernisasi Islam dan sebagai alat untuk menghidupkan kembali pemikiran pendidikan Islam dan perbaikannya.
Syekh Muhammad Abduh telah memberi semangat kepada para mufassir sesudahnya yang mengikuti jejak beliau untuk meneruskan gerakan perjuangan pemikiran modern itu.
B. Latar Belakang munculnya era kebangkitan Islam
Ada beberapa hal yang melatar belakangi munculnya pembaruan Islam atau era kebangkitan Islam, yaitu di antaranya:
1. Pemahaman kembali atas Islam (di antaranya dalam bidang Tafsir)
2. Sains dan teknologi (ilmu pengetahuan)
3. Kesejahteraan umat (keadaban)
C. Prinsip-prinsipnya
Ada beberapa prinsip-prinsip para mufassir era kebangkitan Islam yang membedakan dengan masa-masa sebelumnya:
1. Menjadikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk
Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk, akan tetapi menurut Muhammad Abduh dalam kitabnya “Fatiha al-Kitab”, kitab-kitab tafsir pada masa-masa sebelumnya dinilai sangat kaku sebab penafsirannya hanya mengarah pada perhatian yang lebih pada kata-kata saja atau kedudukan kalimatnya dari segi i’rab dan penjelasan lain menyangkut segi-segi teknis kebahasaan yang dikandung oleh redaksi al-Qur’an. Di samping itu juga, kitab-kitab tafsir pada masa–masa sebelumnya tidak lebih hanya sekedar pemaparan berbagai pendapat para ulama yang saling berbeda yang pada akhirnya menjauhkan dari tujuan diturunkannya al-Qur’an.
Akan tetapi ada beberapa kitab tafsir yang oleh Abduh disebut sebagai kitab yang baik dan bisa dipercaya seperti az-Zamakhsyari, ath-Thabari,al-Asfahani, dan al-Qurthubi. Namun kebanyakan kitab-kitab tafsir cenderung menjadi semacam latihan praktis di bidang kebahasaan, bukan tafsir yang sesungguhnya. Ini berarti, para mufassir belum maksimal dalam menjadikan al-Qur’an sebagai hidayah, sebab uraian penafsiran dari kandungan ayat-ayat al-Qur’an relatif masih sangat “dangkal”.
Bagi Abduh, tafsir harus berfungsi menjadikan al-Qur’an sebagai sumber hidayah. Semangat Muhammad Abduh untuk menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia inilah kemudian melahirkan sesuatu yang membedakan antara kalangan mufasir pada masanya dan mufassir masa sebelumnya.
2. Mengungkap “ruh” al-Qur’an
Salah satu adagium yang selalu menjadi jargon para mufassir era kebangkitan Islam adalah bahwa al-Qur’an merupakan sebuah kitab suci yang shalihun li kulli zaman wa makan: kitab suci yang sesuai untuk segala zaman dan tempat, sebuah kitab suci yang berlaku universal, melampaui waktu dan tempat yang dialami manusia. Meski adagium ini juga diakui oleh para mufassir klasik, namun pembahasan para mufassir era kebangkitan Islam berbeda dengan para mufassir klasik.
Jika oleh para mufassir klasik adagium ini dimaknai sebagai “pemaksaaan” makna literal ke berbagai konteks situasi dan kondisi manusia, maka para mufassir era kebangkitan Islam mencoba melihat apa yang berada “di balik” teks ayat-ayat al-Qur’an. Oleh karenanya, para mufassir era kebangkitan Islam tidak menerima begitu saja apa yang diungkapkan oleh ayat-ayat al-Qur’an secara literal, melainkan mencoba melihat lebih jauh apa yang ingin dituju oleh ungkapan literal tersebut. Dengan demikian, yang ingin dicari para mufassir adalah “ruh” atau pesan moral al-Qur’an itu sendiri.
D. Sumber-sumber Tafsir pada era kebangkitan Islam
Para mufassir di zaman ini dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an juga bertitik tolak dari pembaruan Islam sehingga kebanyakan mereka selalu mengaitkan ayat-ayat al-Qur’an dengan ajaran-ajarannya dengan keadaan sosial kemasyarakatan pada zaman ini, dengan menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan kemodernan. Islam adalah agama yang universal, yang sesuai dengan seluruh bangsa pada semua masa dan di setiap tempat. Oleh karena itu, dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an, mereka menyandarkan penafsirannya pada riwayat dan pendapat mufassir terdahulu, lalu disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Sayid Muhammad Rasyid Ridha, misalnya, dalam muqaddimah tafsir al-Manar mengatakan sebagai berikut: “…Kitab ini adalah satu-satunya tafsir yang mengumpulkan antara nas yang sahih dan akal sehat yang menjelaskan hukum syara’ dan ketentuan Allah pada ciptaan-Nya dan keadaan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia pada semua masa dan di seluruh tempat yang menjembatani antara petunjuknya dengan masalah yang dihadapi kaum muslimin pada masa kini.”
Jadi, sumber-sumber tafsir pada zaman ini adalah perpaduan antara riwayah dan dirayah.
E. Pola dan Pendekatan Penafsiran era kebangkitan Islam
Berangkat dari tujuan untuk mengembalikan al-Qur’an sebagai hudan li an-nas, metode yang digunakan oleh para mufassir era kebangkitan Islam agak berbeda dengan apa yang digunakan oleh para mufassir klasik. Para mufassir klasik kebanyakan cenderung melakukan penafsirandengan memakai metode tahlili (analitis), sedang dalam era kebangkitan Islam penafsiran banyak dilakukan dengan menggunakan metode ijmaly (global), maudhu’i (tamatik), yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan topik atau tema tersebut dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari segala aspeknya. Di antara berbagai metode yang berkembang di masa ini, metode maudhi’i tampaknya yang paling banyak diminati oleh para mufassir.
Bentuk tafsir abad ini tidak jauh berbeda dari bentuk tafsir mutaakhirin, yaitu perpaduan antara riwayah (ma’tsur) dan dirayah (ra’yu).
Sistematika tafsirnya sebagian besar menggunakan sistematika tafsir yang telah disebutkan, yaitu menafsirkan al-Qur’an dari awal Surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas secara berurutan, kecuali yang mengikuti metode tematik.
Ruang lingkup penafsirannya lebih banyak diarahkan pada bidang adab (sastra, budaya) dan bidang sosial kemasyarakatan, terutama politik, dan perjuangan.
F. Metode penafsiran yang digunakan oleh mufassir era kebangkitan Islam
Metode penafsiran yang digunakan oleh mufassir ere kebangkitan Islam sangat beragam, diantaranya yaitu:
1. Fazlur Rahman, menggagas apa yang disebut sebagai metode tafsir kontekstual. Menurut Fazlur Rahman, ayat-ayat al-Qur’an tidak bisa dipahami secara literal (harfiah) begitu saja sebagaimana yang dipahami oleh paramufassir klasik. Baginya, memahami al-Qur’an dengan cara mengambil makna harfiahnya tidak saja akan menjauhkan seseorang dari petunjuk yang ingin diberikan al-Qur’an, namun lebih jauh lagi merupakan pemerkosaan terhadap ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri.
2. Hasan Hanafi, mencoba menggambarkan apa yang oleh Muhammad Manshur disebut sebagai “metode penafsiran realis”. Disebut realis sebab yang menjadi pertimbangan untuk menafsirkan al-Qur’an adalah realitas itu sendiri, sehingga penafsiran yang dihasilkan pun (seharusnya) lebih bersifat temporal yang belum tentu sesuai untuk diterapkan fengan realita yang berlainan.
3. Nasr Hamid Abu Zaid, ia lebih mengedepankan pendekatan sastra dalam upaya memahami al-Qur’an. Ia mengusulkan tiga tingkatan (level) makna suatu pesan yang inheren dalam ayat-ayat al-Quran. Pertama, makna yang hanya menunjuk kepada bukti atau fakta sejarah yang tidak bisa diinterpretasikan secara metaforis. Kedua, makna yang hanya menunjuk kepada bukti atau fakta sejarah yang bisa diinterpretasikan secara metaforis. Ketiga, makna yang bisa diperluas berdasarkan signifikansi yang diungkap dari konteks sosio-kultural dimana teks itu muncul. Pada tingkatan terakhir inilah, signifikansi bisa diturunkan secara valid.
4. Dan yang lainnya.
G. Buku tafsir era kebangkitan Islam
Di antara tafsir yang telah lahir dalam bagian pertama dari abad keempat belas ini ialah:
1. Mahasin at-Ta’wil, karya Jamaluddin al-Qasimy (1322 H).
2. Al-Manar (tafsir Muhammad Abduh), karya Muhammad Rasyid Ridha.
3. Al-Jawahir, karya Thanthawy Jauhary.
4. Al-Futuhat ar-Rabbaniyah, karya Muhammad Abd al-Aziz al-Hakim.
Sesudah itu lahirlah pula kitab tafsir-tafsir, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tafsir al-Maraghi, karya Ahmad Musthafa al-Maraghi
2. Tafsir al-Wadhih, karya Mahmud Hijazy
3. Tafsir al-Hadits, karya Ahmad Izzah Darwazah
4. Al-Qur’an al-Majid, karya Ahmad Izzah Darwazah
5. Tafsir fi Dhilal al-Qur’an, karya Sayyid Qutub
Di Indonesia lahir pula beberapa kitab tafsir, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Abd al-Halim Hasan dan Zain al-Arifin Abbas
2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Mahmud Yunus dan Kasim Bakry
3. Tafsir al-Furqan, karya Ahmad Hasan
4. Tafsir al-Qur’an, karya H. Zainuddin Hamidy dan Fakhruddin
H. Contoh penafsiran era kebangkitan Islam
Pada masa ini, metode yang banyak digunakan para mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an adalah metode ijmali (global). Namun pada ayat tertentu yang dianggap penting, di antara mereka ada yang memberikan penafsiran yang agak rinci, seperti tampak dalam tafsir Prof. Mahmud Yunus ketika beliau menafsirkan surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut:
…وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“…Perempuan itu tidak boleh membukakan perhiasannya atau badannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya selain dari pada yang terbuka untuk bekerja (berusaha). Dalam madzhab Hnafi yang boleh di bukakan perempuan ialah mukanya dan dua telapak tangannya hingga pergelangannya serta kedua telapak kakinya sampai mata kaki. Kata setengah lagi, boleh sampai seperdua lengan tangan dan seperdua betis kaki karena biasa terbuka waktu bekerja. Menurut tafsir Ibnu Abbas bahwa anggota yang biasa terbuka itu ialah muka dan dua telapak tangan. Dalam hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Apabila perempuan telah baligh (telah membawa kotor adat bulanan) maka tidak patut dilihat tubuhnya selain dari ini dan ini, sambil diisyaratkannya muka dan dua telapak tangannya.”
Tampak dengan jelas dalam tafsir Mahmud Yunus itu suatu uraian yang relatif rinci dan memadai.
Contoh Abduh ketika menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 243:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ
Artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur", Sayyid Rasyid Ridha menulis:
"Tuhan ingin menjelaskan sunnahnya berkenaan dengan bangsa-bangsa yang dilanda sifat pengecut sehingga tidak bisa melawan musuh yang menyerang mereka. Makna kehidupan umat dan kematiannya cukup dipahami oleh kebanyakan orang. Kematian kaum tersebut terjadi karena musuh mengalahkan mereka dan meng-hilangkan kekuatan mereka, menghilang-kan kebebasan mereka sebagai bangsa. Jadilah mereka bangsa yang tidak diperhitungkan karena kesatuannya sudah bercerai-berai. Anggota-anggota bangsa itu sudah tunduk kepada penjajah mereka sehingga mereka tidak lagi memiliki wujud, karena wujud mereka tunduk pada wujud orang lain. Arti kehidupan bangsa adalah kembalinya lagi kebebasan kepada bangsa itu. Salah satu dari kasih sayang Allah swt kepada manusia adalah menurunkan musibah kepada mereka sebagai pelajaran dan pensucian dari akhlak yang tercela. Allah menimbulkan kesadaran kepada kaum itu akibat sifat pengecut mereka dan kepahitan perpecahan di antara mereka. Setelah timbul kesadaran mereka meng-himpun kekuatan mereka, memperkokoh ikatan di antara mereka sehingga mereka memperoleh kembali kekuatan dan kesatuan mereka yang perkasa. Dengan begitu mereka berhasil keluar dari kehinaan penghambaan kepada kemuliaan kemer-dekaan. Inilah makna kehidupan dan kematian bangsa. Satu bangsa mati ketika mereka menerima kezaliman sehingga keadaan mereka seperti bangkai. Tidak keluar dari mereka karya-karya dinamis...
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zayd. Nash Hamid. Naqd al-Khitab al-Dini. Cairo: Shina li al-Nasr. 1994
Ash-Shiddieqy. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu AL-Qur’an/ Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Baidan. Nashruddin. Perkembangan Tafsir AL-Qur’an di Indonesia. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2003
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
Goldziher. Ignaz. Madzab Tafsir (dari klasik hingga modern). Yoyakarta: Elsaq Press. 2006
Mustaqim. Abdul. Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer). Yogyakarta: Nun Pustaka. 2003
Akhir abad XIX Masehi adalah dimulainya era kebangkitan Islam. Era kebangkitan Islam ini memiliki dua aspek penting, yaitu: Pertama, periode tersebut ditandai banyak perkembangan baru dalam pemikiran Islam. Penyebab utamanya adalah kontak yang semakin intensif pada beberapa kasus bahkan berupa benturan fisik antara dunia Islam dan peradaban Barat. Gagasan seperti "kemodernan" serta "modernisme", "westernisasi" atau pembaratan, dan "sekularisme" menjadi objek utama perhatian para pemikir Muslim. Demikian luasnya penyebaran gagasan baru itu sehingga tak berlebihan jika dikatakan bahwa pemikiran baru Islam lahir dari keinginan menanggapinya.
Kedua, sejak awal perkembangan Islam, ilmu berdasarkan pengamatan, wahyu, atau renungan para sufi sebagai induk ilmu pengetahuan selalu mendapatkan perhatian para pemikir muslim. Bertemu dengan kecenderungan di atas, perhatian tersebut mengambil bentuk tanggapan terhadap perkembangan pesat ilmu pengetahuan modern di dunia Barat, yang dianggap tidak berinduk pada suatu ilmu yang benar. Tanggapan itu, karena lebih merupakan reaksi dari pada usaha atas prakarsa sendiri, pada diri beberapa pemikir dan aliran pemikiran merupakan penyempitan wilayah wacana tentang ilmu dan ilmu pengetahuan dibandingkan dengan periode sebelumnya, khususnya masa awal perkembangan intelektual Islam.
II. Pembahasan
A. Pengertian
Yang dimaksud dengan era kebangkitan Islam di sini adalah sejak abad XIV Hijriah atau akhir abad XIX Masehi sampai sekarang, yaitu sejak dimulainya gerakan modernisasi Islam di Mesir oleh Jamaluddin Al-Afghani (1254 H/1838 M -1314 H/1896 M) dan murid beliau Muhammad Abduh (1266 H/1845 M - 1323 H/1905 M), di Pakistan oleh Muhammad Iqbal (1878 – 1938), di India oleh Sayid Ahmad Khan (1817 – 1989), dan di Indonesia oleh H.O.S. Cokroaminoto dengan Serikat Islamnya, K.H.A. Dahlan dengan Muhammadiyahnya, K.H. Hasyim Asy’ari (1367 H) dengan Nahdatul Ulamanya di Jawa, dan Syeh Sulaiman ar-Rasuli dengan Pertinya (w. 1970) di Sumatra.
Salah seorang penganjur utama gerakan pembaruan dalam Islam, pencetus gagasan pan Islamisme dan Bapak dari Nasionalisme Islam modern adalah Jamaluddin Al-Afghani. Syekh Jamaluddin Al-Afghani (1254 H/1838 M -1314 H/1896 M) adalah orang perama yang menyebarkan paham modernisasi dan menyeru untuk menghidupkan kembali pemikiran keagamaan Islam yang rasional dan objektif. Pemikirannya diteruskan oleh murid beliau Syekh Muhammad Abduh (1266 H/1845 M - 1323 H/1905 M) yang menggerakkan perbaikan pendidikan agama dan masyarakat. Beliau inilah yang menjadikan tafsir Al-Qur’an sebagai landasan dasar gerakan modernisasi Islam dan sebagai alat untuk menghidupkan kembali pemikiran pendidikan Islam dan perbaikannya.
Syekh Muhammad Abduh telah memberi semangat kepada para mufassir sesudahnya yang mengikuti jejak beliau untuk meneruskan gerakan perjuangan pemikiran modern itu.
B. Latar Belakang munculnya era kebangkitan Islam
Ada beberapa hal yang melatar belakangi munculnya pembaruan Islam atau era kebangkitan Islam, yaitu di antaranya:
1. Pemahaman kembali atas Islam (di antaranya dalam bidang Tafsir)
2. Sains dan teknologi (ilmu pengetahuan)
3. Kesejahteraan umat (keadaban)
C. Prinsip-prinsipnya
Ada beberapa prinsip-prinsip para mufassir era kebangkitan Islam yang membedakan dengan masa-masa sebelumnya:
1. Menjadikan al-Qur’an sebagai kitab petunjuk
Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk, akan tetapi menurut Muhammad Abduh dalam kitabnya “Fatiha al-Kitab”, kitab-kitab tafsir pada masa-masa sebelumnya dinilai sangat kaku sebab penafsirannya hanya mengarah pada perhatian yang lebih pada kata-kata saja atau kedudukan kalimatnya dari segi i’rab dan penjelasan lain menyangkut segi-segi teknis kebahasaan yang dikandung oleh redaksi al-Qur’an. Di samping itu juga, kitab-kitab tafsir pada masa–masa sebelumnya tidak lebih hanya sekedar pemaparan berbagai pendapat para ulama yang saling berbeda yang pada akhirnya menjauhkan dari tujuan diturunkannya al-Qur’an.
Akan tetapi ada beberapa kitab tafsir yang oleh Abduh disebut sebagai kitab yang baik dan bisa dipercaya seperti az-Zamakhsyari, ath-Thabari,al-Asfahani, dan al-Qurthubi. Namun kebanyakan kitab-kitab tafsir cenderung menjadi semacam latihan praktis di bidang kebahasaan, bukan tafsir yang sesungguhnya. Ini berarti, para mufassir belum maksimal dalam menjadikan al-Qur’an sebagai hidayah, sebab uraian penafsiran dari kandungan ayat-ayat al-Qur’an relatif masih sangat “dangkal”.
Bagi Abduh, tafsir harus berfungsi menjadikan al-Qur’an sebagai sumber hidayah. Semangat Muhammad Abduh untuk menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia inilah kemudian melahirkan sesuatu yang membedakan antara kalangan mufasir pada masanya dan mufassir masa sebelumnya.
2. Mengungkap “ruh” al-Qur’an
Salah satu adagium yang selalu menjadi jargon para mufassir era kebangkitan Islam adalah bahwa al-Qur’an merupakan sebuah kitab suci yang shalihun li kulli zaman wa makan: kitab suci yang sesuai untuk segala zaman dan tempat, sebuah kitab suci yang berlaku universal, melampaui waktu dan tempat yang dialami manusia. Meski adagium ini juga diakui oleh para mufassir klasik, namun pembahasan para mufassir era kebangkitan Islam berbeda dengan para mufassir klasik.
Jika oleh para mufassir klasik adagium ini dimaknai sebagai “pemaksaaan” makna literal ke berbagai konteks situasi dan kondisi manusia, maka para mufassir era kebangkitan Islam mencoba melihat apa yang berada “di balik” teks ayat-ayat al-Qur’an. Oleh karenanya, para mufassir era kebangkitan Islam tidak menerima begitu saja apa yang diungkapkan oleh ayat-ayat al-Qur’an secara literal, melainkan mencoba melihat lebih jauh apa yang ingin dituju oleh ungkapan literal tersebut. Dengan demikian, yang ingin dicari para mufassir adalah “ruh” atau pesan moral al-Qur’an itu sendiri.
D. Sumber-sumber Tafsir pada era kebangkitan Islam
Para mufassir di zaman ini dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an juga bertitik tolak dari pembaruan Islam sehingga kebanyakan mereka selalu mengaitkan ayat-ayat al-Qur’an dengan ajaran-ajarannya dengan keadaan sosial kemasyarakatan pada zaman ini, dengan menjelaskan bahwa ajaran Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan kemodernan. Islam adalah agama yang universal, yang sesuai dengan seluruh bangsa pada semua masa dan di setiap tempat. Oleh karena itu, dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an, mereka menyandarkan penafsirannya pada riwayat dan pendapat mufassir terdahulu, lalu disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Sayid Muhammad Rasyid Ridha, misalnya, dalam muqaddimah tafsir al-Manar mengatakan sebagai berikut: “…Kitab ini adalah satu-satunya tafsir yang mengumpulkan antara nas yang sahih dan akal sehat yang menjelaskan hukum syara’ dan ketentuan Allah pada ciptaan-Nya dan keadaan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup manusia pada semua masa dan di seluruh tempat yang menjembatani antara petunjuknya dengan masalah yang dihadapi kaum muslimin pada masa kini.”
Jadi, sumber-sumber tafsir pada zaman ini adalah perpaduan antara riwayah dan dirayah.
E. Pola dan Pendekatan Penafsiran era kebangkitan Islam
Berangkat dari tujuan untuk mengembalikan al-Qur’an sebagai hudan li an-nas, metode yang digunakan oleh para mufassir era kebangkitan Islam agak berbeda dengan apa yang digunakan oleh para mufassir klasik. Para mufassir klasik kebanyakan cenderung melakukan penafsirandengan memakai metode tahlili (analitis), sedang dalam era kebangkitan Islam penafsiran banyak dilakukan dengan menggunakan metode ijmaly (global), maudhu’i (tamatik), yaitu menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan topik atau tema tersebut dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari segala aspeknya. Di antara berbagai metode yang berkembang di masa ini, metode maudhi’i tampaknya yang paling banyak diminati oleh para mufassir.
Bentuk tafsir abad ini tidak jauh berbeda dari bentuk tafsir mutaakhirin, yaitu perpaduan antara riwayah (ma’tsur) dan dirayah (ra’yu).
Sistematika tafsirnya sebagian besar menggunakan sistematika tafsir yang telah disebutkan, yaitu menafsirkan al-Qur’an dari awal Surat Al-Fatihah sampai akhir surat An-Nas secara berurutan, kecuali yang mengikuti metode tematik.
Ruang lingkup penafsirannya lebih banyak diarahkan pada bidang adab (sastra, budaya) dan bidang sosial kemasyarakatan, terutama politik, dan perjuangan.
F. Metode penafsiran yang digunakan oleh mufassir era kebangkitan Islam
Metode penafsiran yang digunakan oleh mufassir ere kebangkitan Islam sangat beragam, diantaranya yaitu:
1. Fazlur Rahman, menggagas apa yang disebut sebagai metode tafsir kontekstual. Menurut Fazlur Rahman, ayat-ayat al-Qur’an tidak bisa dipahami secara literal (harfiah) begitu saja sebagaimana yang dipahami oleh paramufassir klasik. Baginya, memahami al-Qur’an dengan cara mengambil makna harfiahnya tidak saja akan menjauhkan seseorang dari petunjuk yang ingin diberikan al-Qur’an, namun lebih jauh lagi merupakan pemerkosaan terhadap ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri.
2. Hasan Hanafi, mencoba menggambarkan apa yang oleh Muhammad Manshur disebut sebagai “metode penafsiran realis”. Disebut realis sebab yang menjadi pertimbangan untuk menafsirkan al-Qur’an adalah realitas itu sendiri, sehingga penafsiran yang dihasilkan pun (seharusnya) lebih bersifat temporal yang belum tentu sesuai untuk diterapkan fengan realita yang berlainan.
3. Nasr Hamid Abu Zaid, ia lebih mengedepankan pendekatan sastra dalam upaya memahami al-Qur’an. Ia mengusulkan tiga tingkatan (level) makna suatu pesan yang inheren dalam ayat-ayat al-Quran. Pertama, makna yang hanya menunjuk kepada bukti atau fakta sejarah yang tidak bisa diinterpretasikan secara metaforis. Kedua, makna yang hanya menunjuk kepada bukti atau fakta sejarah yang bisa diinterpretasikan secara metaforis. Ketiga, makna yang bisa diperluas berdasarkan signifikansi yang diungkap dari konteks sosio-kultural dimana teks itu muncul. Pada tingkatan terakhir inilah, signifikansi bisa diturunkan secara valid.
4. Dan yang lainnya.
G. Buku tafsir era kebangkitan Islam
Di antara tafsir yang telah lahir dalam bagian pertama dari abad keempat belas ini ialah:
1. Mahasin at-Ta’wil, karya Jamaluddin al-Qasimy (1322 H).
2. Al-Manar (tafsir Muhammad Abduh), karya Muhammad Rasyid Ridha.
3. Al-Jawahir, karya Thanthawy Jauhary.
4. Al-Futuhat ar-Rabbaniyah, karya Muhammad Abd al-Aziz al-Hakim.
Sesudah itu lahirlah pula kitab tafsir-tafsir, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tafsir al-Maraghi, karya Ahmad Musthafa al-Maraghi
2. Tafsir al-Wadhih, karya Mahmud Hijazy
3. Tafsir al-Hadits, karya Ahmad Izzah Darwazah
4. Al-Qur’an al-Majid, karya Ahmad Izzah Darwazah
5. Tafsir fi Dhilal al-Qur’an, karya Sayyid Qutub
Di Indonesia lahir pula beberapa kitab tafsir, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Abd al-Halim Hasan dan Zain al-Arifin Abbas
2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Mahmud Yunus dan Kasim Bakry
3. Tafsir al-Furqan, karya Ahmad Hasan
4. Tafsir al-Qur’an, karya H. Zainuddin Hamidy dan Fakhruddin
H. Contoh penafsiran era kebangkitan Islam
Pada masa ini, metode yang banyak digunakan para mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an adalah metode ijmali (global). Namun pada ayat tertentu yang dianggap penting, di antara mereka ada yang memberikan penafsiran yang agak rinci, seperti tampak dalam tafsir Prof. Mahmud Yunus ketika beliau menafsirkan surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut:
…وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“…Perempuan itu tidak boleh membukakan perhiasannya atau badannya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya selain dari pada yang terbuka untuk bekerja (berusaha). Dalam madzhab Hnafi yang boleh di bukakan perempuan ialah mukanya dan dua telapak tangannya hingga pergelangannya serta kedua telapak kakinya sampai mata kaki. Kata setengah lagi, boleh sampai seperdua lengan tangan dan seperdua betis kaki karena biasa terbuka waktu bekerja. Menurut tafsir Ibnu Abbas bahwa anggota yang biasa terbuka itu ialah muka dan dua telapak tangan. Dalam hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Apabila perempuan telah baligh (telah membawa kotor adat bulanan) maka tidak patut dilihat tubuhnya selain dari ini dan ini, sambil diisyaratkannya muka dan dua telapak tangannya.”
Tampak dengan jelas dalam tafsir Mahmud Yunus itu suatu uraian yang relatif rinci dan memadai.
Contoh Abduh ketika menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 243:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ
Artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur", Sayyid Rasyid Ridha menulis:
"Tuhan ingin menjelaskan sunnahnya berkenaan dengan bangsa-bangsa yang dilanda sifat pengecut sehingga tidak bisa melawan musuh yang menyerang mereka. Makna kehidupan umat dan kematiannya cukup dipahami oleh kebanyakan orang. Kematian kaum tersebut terjadi karena musuh mengalahkan mereka dan meng-hilangkan kekuatan mereka, menghilang-kan kebebasan mereka sebagai bangsa. Jadilah mereka bangsa yang tidak diperhitungkan karena kesatuannya sudah bercerai-berai. Anggota-anggota bangsa itu sudah tunduk kepada penjajah mereka sehingga mereka tidak lagi memiliki wujud, karena wujud mereka tunduk pada wujud orang lain. Arti kehidupan bangsa adalah kembalinya lagi kebebasan kepada bangsa itu. Salah satu dari kasih sayang Allah swt kepada manusia adalah menurunkan musibah kepada mereka sebagai pelajaran dan pensucian dari akhlak yang tercela. Allah menimbulkan kesadaran kepada kaum itu akibat sifat pengecut mereka dan kepahitan perpecahan di antara mereka. Setelah timbul kesadaran mereka meng-himpun kekuatan mereka, memperkokoh ikatan di antara mereka sehingga mereka memperoleh kembali kekuatan dan kesatuan mereka yang perkasa. Dengan begitu mereka berhasil keluar dari kehinaan penghambaan kepada kemuliaan kemer-dekaan. Inilah makna kehidupan dan kematian bangsa. Satu bangsa mati ketika mereka menerima kezaliman sehingga keadaan mereka seperti bangkai. Tidak keluar dari mereka karya-karya dinamis...
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zayd. Nash Hamid. Naqd al-Khitab al-Dini. Cairo: Shina li al-Nasr. 1994
Ash-Shiddieqy. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu AL-Qur’an/ Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang. 1974
Baidan. Nashruddin. Perkembangan Tafsir AL-Qur’an di Indonesia. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2003
Basuni Faudah. Mahmud. Tafsir-tafsir al-Qur’an (perkembangan dengan metodologi tafsir). Bandung: Pustaka. 1987
Goldziher. Ignaz. Madzab Tafsir (dari klasik hingga modern). Yoyakarta: Elsaq Press. 2006
Mustaqim. Abdul. Madzahibut Tafsir (peta metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga kontemporer). Yogyakarta: Nun Pustaka. 2003
Langganan:
Postingan (Atom)

