I. PENDAHULUAN
Belakangan ini, telah terjadi kerancuan timbangan antara pria dan wanita. Kaum pria menyerupai wanita, dan sebaliknya, kaum wanita menyerupai kaum pria. Banyak kita dapati di sekitar kita kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan juga sebaliknya kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Contohnya kaum pria memakai pakaian wanita, kaum wanita memakai pakaian kaum pria, kaum pria yang memakai anting-anting, bahkan kaum pria yang mengikuti gaya jalan, gaya bicara dan juga berpenampilan layaknya seorang wanita. Hal ini telah menyalahi qodrat yang telah diberikan Allah swt kepada kita semua. Di sini kami melakukan studi memahami hadits Nabi dari segi matan hadits dengan menggunakan berbagai pendekatan-pendekatan yang ada. Dan juga mengulas syarah hadits tersebut menurut pendapat para ulama.
II. PEMBAHASAN
A. MATAN HADITS
1) Diriwayatkan oleh Bukhari:
الحديث الأول :
حدثنا معاذ بن فضالة, حدثنا هشام, عن يحي, عن عكرمة, عن ابن عباس قال : لَعَنَ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم المُخَنَّّثِيْنَ مِنَ الرِجَالِ وَ المُتَرَجِلاَتِ مِنَ النِسَاءِ وَ قاََلَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ قََالََ : فَأَخْرَجَ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم فُلاََناً وَ أَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَناً .
Artinya:
“Mu’ad bin Fadholah menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Yahya, dari ‘Ikrimata, dari Ibnu ‘Abbas berkata: Nabi saw. melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan Beliau berkata: keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan, dan Umar juga mengeluarkan si fulan” .
2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud:
الحديث الثاني :
حدثنا مسلم بن إبراهيم, ثنا هشام, عن يحي, عن عكرمة, عن ابن عباس : أَنَّ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم لَعَنَ المُخَنَّّثِيْنَ مِنَ الرِجَالِ وَ المُتَرَجِلاَتِ مِنَ النِسَاءِ وَقَالَ وَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ وَ أَخْرِجُوْا فُلاَنًا وَ فُلاَنًا يَعْنِي المُُخَنَّثِيْنَ .
Artinya:
Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Yahya, dari ‘Ikrimata, dari Ibnu ‘Abbas berkata: Sesungguhnya Nabi saw. melaknat melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan Beliau berkata: Dan keluarkan ,mereka dari rumah kalian dan keluarkan si fulan, dan si fulan adalah al-mukhannatsin.
3) Diriwayatkan oleh Tirmidzi:
الحديث الثالث :
حدثنا الحسن بن علي الخلاّّل, أخبرنا عبد الرزاق, أخبرنا معمر عن يحي بن أبي كثير و أيوب عن عكرمة عن إبن عباس قال : لَعََنَ رَسُولُ الله صلي الله عليه وسلم المُخَنَّّثِيْنَ مِنَ الرِجَالِ وَ المُتَرَجِلاَتِ مِنَ النِسَاءِ .
Artinya:
Al-khasan bin Ali al-Khalaal menceritakan kepada kami, Al-Hasan ibn ‘Ali al-Khallal, dikabarkan pada kami, ‘Abdurrazaq, dikabarkan pada kami, Ma’mar, dari Yahya ibn Abi Katsir dan Ayub, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas berkata: Sesungguhnya Nabi saw. melaknat melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian.
B. PENGERTIAN
Al-Mukhannats adalah seorang pria yang menyerupai seorang wanita. Al-Mutarajjilaat adalah seorang wanita yang menyerupai seorang pria. Menyerupai disini berarti dengan sengaja (kaum pria atau kaum wanita) meniru dalam segi pakaian, gaya berjalan, bertingkah laku dan berbicara.
C. ANALISIS TEKS AL-QUR’AN
Manusia yang lahir dalam keadaan normal jenis kelaminnya sebagai pria dan wanita. Karena Allah swt telah menciptakan manusia berjenis kelamin pria dan wanita. Dan tidak ada yang bisa merubah qodrat masing-masing ataupun saling menyerupai antara keduanya. Allah swt menciptakan pria dan wanita dengan segala perbedaan serta kekurangan dan kelebihan antara keduanya. Tidak diperkenankan oleh hukum Islam merubah qodrat Allah swt.
Dalil-dalil syar’I yang mengharamkan merubah qadrat yang Allah swt berikan kepada kita, antara lain sebagai berikut:
1. Al-Qur’an Surat Al-Hujarat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat ini mengajarkan prinsip Equality before God and Law artinya manusia di hadapan Allah swt dan hukum itu sama kedudukannya. Dan yang menyebabkan tinggi rendahnya kedudukan manusia itu bukanlah karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketakwaannya kepada Allah swt. Karena itu, jenis kelamin yang normal yang diberikan kepada seseorang, harus disyukuri dengan jalan menerima qodratnya dan menjalankan semua kewajibannya sebagai makhluk terhadap khaliknya sesuai dengan qodratnya tanpa mengubahnya atau menyerupai antara satu dengan yang lainnya.
2. Al-Qur’an Surat Al-Nisa ayat 119:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Di dalam kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Thabari, Al-Shawi, Al-Khazin, Al-Baidhawi, Zubdatut Tafsir, dan Shafwatul Bayan disebut beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah swt”, seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur (memotong giginya), membuat tato, mencukur bulu muka (alis), dan takhannuts, artinya orang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya.
3. Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah ayat 22:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat) Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung”.
Bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
D. ANALISIS WACANA
1. Asbab wurud al-Hadits
Hadits Nabi riwayat Bukhari dan lima ahli hadits lainnya dari Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah laku kewanita-wanitaan dan sebaliknya kaum wanita yang bertingkah laku kelaki-lakian.
حدثنا معاذ بن فضالة, حدثنا هشام, عن يحي, عن عكرمة, عن ابن عباس قال : لَعَنَ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم المُخَنَّّثِيْنَ مِنَ الرِجَالِ وَ المُتَرَجِلاَتِ مِنَ النِسَاءِ وَ قاََلَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ قََالََ : فَأَخْرَجَ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم فُلاََناً وَ أَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَناً .
Artinya:
“Mu’ad bin Fadholah menceritakan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, dari Yahya, dari ‘Ikrimata, dari Ibnu ‘Abbas berkata: Nabi saw. melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan Beliau berkata: keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan, dan Umar juga mengeluarkan si fulan” .
Dari hadits di atas, Nabi saw selain melaknat kaum pria yang bertingkah laku kewanita-wanitaan dan sebaliknya kaum wanita yang bertingkah laku kelaki-lakian, juga Nabi saw pernah memerintahkan agar mereka diasingkan ke tempat pembuangan, mengusirnya dari rumah bahkan kampung halamannya demi memelihara akhlak. Tujuan penekanan disini adalah agar penyakit orang yang demikian itu tidak menular kepada sanak saudaranya dan juga para tetangganya.
Dan dikisahkan oleh Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi saw pernah mengusir si fulan, dan sifulan ini adalah seorang yang Mukhannats , yaitu seorang budak lelaki bernama Anjasyah, dia adalah pemandu khafilah Nabi saw. Kemudian diikuti oleh Khalifah ‘Umar yang juga mengusir si fulan yang bernama Maati’. Menurut riwayat yang lain menyebutkan bahwa Khalifah ‘Umar pernah mengusir si fulan dan si fulan, menurut sebagian ahli hadits mereka adalah bernama Bu’aits dan Maati’.
2. Perspektif Islam
Sesungguhnya diciptakannya pria dan wanita dari kekuasaan Allah swt beserta qodratnya masing-masing. Dan Allah swt. telah menentukan qodrat sebagai seorang pria dan qodrat sebagai seorang wanita yang tidak dapat kita rubah dengan sendirinya. pria dan wanita diciptakan dengan beserta kekurangan dan kelebihannya yang menjadikan perbedaan antara pria dan wanita. Namun perbedaan-perbedaan itu tidak dibuat untuk menimbulkan perselisihan, akan tetapi Allah swt. Mengikat diantara pria dan wanita dengan sebuah ikatan yang suci yaitu “pernikahan”. Seperti yang terkandung dalam Surat ar-Room ayat 21:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Namun pada zaman modern ini, banyak kita jumpai kerancuan timbangan antara pria dan wanita. Banyak kita dapati di sekitar kita kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan juga sebaliknya kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Contohnya kaum pria memakai pakaian wanita, kaum wanita memakai pakaian kaum pria, kaum pria yang memakai anting-anting, bahkan kaum pria yang mengikuti gaya jalan , gaya bicara dan juga berpenampilan layaknya seorang wanita. Hal ini telah menyalahi qodrat yang telah diberikan Allah swt kepada kita semua.
Allah swt. telah membagi kewajiban-kewajiban antara kaum pria dan kaum wanita dengan adil. Kaum pria berkewajiban menjadi seorang khalifah di dunia ini dan juga membangun dan memeliharanya. Dan juga kaum wanita yang telah diberikan kewajiban sesuai dengan qodratnya sebagai seorng wanita.
E. ANALISIS BAHASA
Ketiga hadits di atas memiliki makna yang sama, yang masing-masing diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi, akan tetapi dari ketiga hadits di atas terdapat perbedaan lafadz matan. Salah satu sebab terjadinya perbedaan lafadz matan adalah karena adanya ziyadah (tambahan) yaitu pada riwayat Bukhari dan riwayat Abu Dawud terdapat ziyadah وَ قاََلَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ قََالََ : فَأَخْرَجَ النَبِيُّ صلي الله عليه وسلم فُلاََناً وَ أَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَناً dan pada riwayat Abu Dawud terdapat pula ziyadah وَ فُلاَنًا يَعْنِي المُُخَنَّثِيْنَ sedangkan pada riwayat Tirmidzi tidak terdapat ziyadah tersebut. Adanya tambahan kata-kata tersebut harus dilihat dari kepentingan upaya mencari petunjuk tentang dapat atau tidaknya tambahan tersebut dipertanggungjawabkan keorisinalannya berasal dari Rasulullah saw.
Menurut saya ziyadah ini bersifat penjelasan bahwa Rasulullah saw benar-benar melaknat al-Mukhannats dengan mengeluarkannya dari rumah mereka dan Rasulullah saw pernah mengusir si fulan dari rumah mereka yang kemudian diikuti oleh ‘Umar. Dan pada riwayat Abu Dawud tambahannya bersifat penjelas dari “si fulan”, yaitu seorang Mukhannats.
F. SYARAH HADITS
Al-Mukhannats, berasal dari kata Al-Inkhinaats, artinya berlenggang lenggok dan bergaya seperti wanita. Dikatakan demikian karena pria yang bersangkutan dalam segala halnya meniru-niru seorang wanita, dalam pakaiannya, atau cara jalannya, atau dalam cara bicaranya dengan secara disengaja. Adapun mengenai pria yang berpenampilan demikian secara alami atau menurut pembawaannya, maka tidak mengapa, tetapi ia harus melatih dirinya untuk meninggalkan kebiasaan yang tak layak itu.
Al-Mutarajjilah, berasal dari kata Ar-Rajilah, artinya wanita yang meniru-niru perbuatan pria dalam segala hal.
Nabi saw. pernah mengusir si Fulan, yang dimaksud ialah Anjasyah seorang budak hitam yang sikapnya meniru-niru wanita. Dan Khalifah Umar r.a. pernah mengusir si Anu, yang dimaksud ialah Mati’ atau lainnya. Hal itu dilakukan oleh Nabi saw. dan Khalifah Umar r.a. agar akhlak orang-orang tidak rusak seperti dia.
Tidak boleh melakukan penyerupaan dan tidak boleh pula meniru-niru rupa orang lain, karena hal tersebut berarti menyimpang dari apa yang telah diciptakan oleh Allah swt.
Penyerupaan pria terhadap wanita dalam cara jalan, cara bicara, atau cara berpakaiannya, dan lain sebagainya yang menjadi cirri khas wanita. Begitu pula penyerupaan wanita terhadap pria dalam hal yang sama. Perbuatan tersebut hukumnya haram,berdasarkan hadits ini.
G. Hukum kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan sebaliknya
Seperti halnya yang telah di sampaikan Nabi Muhammad saw. didalam Hadits bahwa barangsiapa yang mengerjakan perbuatan itu, yaitu kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan sebaliknya kaum wanita yang menyerupai kaum pria, dihalalkan baginya untuk diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah swt. sampai ia benar-benar bertaubat dan kembali kejalan yang benar. Dan dari beberapa hadits-hadits shahih diatas terkandung petunjuk bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas. Hasjim. Kritik Matan Hadits (Versi Muhaddisin dan Fuqaha). Yogyakarta: Teras. 2004
Ali. Nizar. Memahami Hadits Nabi (Metode dan Pendekatan). Yogyakarta: YPI al-Rahmah. 2001
Al-Asqalani. Ibnu Hajar. Fath al-Baari bi Sharh Shahih al-Bukhari. Beirut: Darul Fikr. juz I. 1996
Ali Nashif. Syekh Manshur. At-Taajul Jaami’ lil Ushuul fi Ahadits Rasul (Mahkota pokok-pokok hadits). Bandung: Siar baru algensindo. 1994. jilid 3
As-Syarif. Muhammad. Shilahu al-Ummah ‘ala Haday al-Sanah. Al-Azhar: Daru as-Shohwah li Natsri. t.th
Ismail. M. Syuyudi. Metodologi Penelitian Hadits Nabi. cet. I. Jakarta: Bulan Bintang. 1992
_________________. Hadits Nabi Yang Tekstual dan Kontekstual. Cet. I. Jakarta: PT. Bintang. 1994
Muhammad. Abi Abdillah Bin Isma’il. Shahih al-Bukhari. juz 3. Bairut: Darul Kutub Alamiyah. 1996
Surah at-Timidzi. Muhammad bin Isa bin. Abu Isa. Sunan at-Turmudzi. juz 4. Semarang: Toha Putra. t.th
Zuhri. Muhammad. Hadits Nabi Telaah Historis dan Metodologis. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana. 2003
Senin, 24 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar